Update Gaji

Update Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun Ini Lengkap Berapa Tunjungan Kepala Desa, Sekdes dan Staf

Gaji perangkat desa diambil dari alokasi Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI PERANGKAT DESA - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Minggu 24 Agustus 2025. Besaran gaji perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (penyesuaian atas PP Nomor 43 Tahun 2014 untuk UU Desa No. 6 Tahun 2014) serta UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 

Tunjangan Kinerja:

Kepala Desa: Rp 300.000

Sekretaris: Rp 250.000

Perangkat: Rp 200.000

Tunjangan Kesejahteraan:

Kepala Desa: Rp 200.000

Sekretaris Desa: Rp 150.000

Perangkat Desa: Rp 100.000

Tunjangan Lainnya:

Kepala Desa: Rp 100.000

Sekretaris Desa: Rp 75.000

Perangkat Desa: Rp 50.000

Catatan: Tunjungan diberikan biasanya berbeda-beda berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved