Update Gaji

BERAPA Gaji Pegawai Pajak Lengkap Daftar Tunjangan Pegawai Pajak Sekarang

Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. 

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI PEGAWAI - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Selasa 23 September 2025. Update gaji pegawai pajak sekarang berapa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapa gaji pegawai kantor pajak?

Gaji para karyawan atau PNS kantor pajak tentunya mengikuti aturan yang berlaku tentang penggajian ASN berdasarkan golongan dan pangkat yang ada.

Namun selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai pajak juga mendapatkan berbagai tunjangan menarik yang sah berdasarkan aturan yang ada.

Berikut rangkuman mengenai gaji dan tunjangan pegawai kantor pajak (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak / DJP) berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. 

Baca juga: CATAT! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalbar & Minimal Standar Gaji P3K Paruh Waktu Lulusan SMA

Data ini membantu memberi gambaran apa saja komponen pendapatannya

Dasar Hukum & Regulasi

Gaji pokok pegawai pajak sebagai PNS mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 (perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977).

Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. 

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) seperti PMK No. 211/PMK.03/2017 juga mengatur secara teknis prosedur penghitungan tunjangan kinerja pegawai pajak.

Baca juga: BERAPA GAJI PPPK Paruh Waktu Lengkap Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu

Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Gaji pokok pegawai pajak sama seperti PNS pada umumnya, dibedakan berdasarkan golongan (I sampai IV) dan masa kerja dalam golongan (MKG).

Berikut beberapa contoh rentang gaji pokok untuk golongan-golongan tersebut:

Golongan Rentang Gaji Pokok

Golongan I A ~ Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan I D~ Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved