Update Gaji

GAJI Penyuluh Agama Sekarang PNS-PPPK hingga Honorer, Cek Berapa Gaji Penyuluh Agama

Bagi yang berstatus PNS, gaji pokok yang diterima mengikuti sistem golongan dan masa kerja yang berlaku di seluruh instansi pemerintahan.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI PENYULUH - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Selasa 2 September 2025. Gaji penyuluh Agama berkisaran Rp3-6 juta perbulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Profesi penyuluh agama, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, memiliki peran vital sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam membina moral dan spiritual masyarakat.

Namun, seberapa jauh kesejahteraan mereka dijamin melalui gaji dan tunjangan? 

Secara umum, gaji dan tunjangan penyuluh agama terbagi berdasarkan status kepegawaiannya.

Bagi yang berstatus PNS, gaji pokok yang diterima mengikuti sistem golongan dan masa kerja yang berlaku di seluruh instansi pemerintahan.

Di luar itu, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan fungsional yang diberikan sebagai apresiasi atas tugas dan fungsi khusus mereka sebagai penyuluh.

Tunjangan ini menjadi komponen penting yang menambah besaran penghasilan.

Baca juga: BERAPA Gaji Wakil Gubernur? Gaji Pokok Wakil Gubernur Berdasarkan Aturan Cuma Rp2,4 Juta Perbulan

Sementara itu, bagi penyuluh agama non-PNS atau honorer, skema gaji dan tunjangan sangat berbeda. 

Mereka umumnya tidak menerima gaji bulanan layaknya PNS, melainkan honorarium atau insentif yang dibayarkan secara periodik.

Besaran honor ini bervariasi, namun seringkali dianggap belum memadai jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban, yang meliputi kegiatan penyuluhan, pembinaan majelis taklim, hingga fasilitasi kegiatan keagamaan di masyarakat.

Baca juga: BERAPA Gaji Wakil Wali Kota Lengkap Daftar Tunjangan untuk Kesejahteraan Wakil Wali Kota

Penyuluh Agama PNS (ASN)

Gaji Pokok

Berdasarkan golongan dan masa kerja 

  • Golongan II: Rp 2,486 jt – Rp 5,188 jt
  • Golongan III: Rp 2,786 jt – Rp 6,105 jt

Daftar Tunjangan

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan Keluarga

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved