Pemkab Landak Lindungi Pekerja Rentan, Sinergi Perlindungan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan kini secara resmi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan..

|
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
FOTO BERSAMA - Pemerintah Kabupaten Landak beserta jajaran BPJS Ketenagakerjaan foto bersama dalam acara Launching Lindungi Pekerja Rentan, Perkebunan Lewat DBH Sawit dan Sinergi Perlindungan Sosial di Aula Kantor Bupati Landak, Jum'at (22/08/2025). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK -  Pemerintah Kabupaten Landak menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja sektor informal dan perkebunan.

Sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan kini secara resmi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat, 22 Agustus 2025. 

Pendaftaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja sektor perkebunan sawit didanai dengan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan pendaftaran bagi 873 pekerja rentan dibiayai dari APBD Kabupaten Landak, untuk periode perlindungan selama 1 tahun. 

Selain dihadiri perwakilan pekerja perkebunan sawit dan pekerja rentan, termasuk penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, dalam peluncuran tersebut turut dihadiri Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Baginda Siagian, Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, Pj Sekda Landak termasuk para kepala OPD hingga Camat.

Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa MH menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja perkebunan sawit ini merupakan bagian dari perintah dari pemerintah pusat. 

"Ada skema baru bagi daerah yang merupakan daerah dengan perkebunan kelapa sawit. Kembalinya dana ke daerah dalam bentuk berbagai program, salah satunya perlindungan bagi para pekebun para pekerja sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Bupati Karolin. 

Baca juga: Ahli Waris Siswa SMKN 1 Ngabang Dapat Santunan JKK Meninggal Dunia Dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, dari Kementerian Pertanian juga menggencarkan program Tanda Daftar Perkebunan Kelapa Sawit. Sehingga petani yang mau mendaftarkan perkebunan sawitnya akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena termasuk pekerja perkebunan sawit 

"Jadi hari ini kita launching, sebenarnya tujuannya adalah yang pertama adalah edukasi juga kepada masyarakat agar ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Satu tahun tahun dibayar oleh pemerintah," tuturnya. 

Setelah satu tahun ditanggung oleh pemerintah, selanjutnya Karolin berharap petani atau pekerja sawit bisa secara mandiri melanjutkan sendiri kepesertaanya sebagai perlindungan diri. 

"Karena ada berbagai program yang bisa dipilih, kalau untuk sekarang kita ambil yang kecelakaan kerja dan jaminan kematian," jelasnya. 

Dengan peluncuran program ini, Bupati Karolin berharap bisa menjadi salah satu sarana sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui dan memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

"Terimakasih juga untuk Kementerian Pertanian dan BPJS Ketenagakerjaan yang hari ini telah hadir bersama-sama dengan kita di Kabupaten Landak," tambahnya. 

Sementara untuk perlindungan bagi pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Landak secara khusus menganggarkan APBD untuk mendaftarkan para pekerja seperti juru parkir, buruh, petani dan lain-lain yang masuk dalam kategori pekerja rentan

"Dibiayai dari APBD Kabupaten Landak," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi mengatakan launching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja sawit di Kabupaten Landak merupakan bukti perhatian negara dan pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja.

"Ini merupakan bukti nyata, perhatian negara dan pemerintah daerah atas para pekerja rentan, khususnya mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit sebagai salah satu penopang ekonomi daerah," ucap Irsyadi.

Irsyadi mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelindung bagi pekerja dari resiko kecelakaan kerjaan, kematian, dan resiko yang kemungkinan ditemui para pekerja.

Ia pun menambah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai melalui skema bagi hasil kelapa sawit tersebut hanya sebatas perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. 

Ditempat yang sama, Suhuri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak mengungkapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Landak, yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 6.873 pekerja rentan dan siswa PKL di wilayah Kabupaten Landak. Langkah strategis ini merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Landak benar-benar hadir untuk rakyatnya melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja, serta memastikan para siswa SMK yang tengah menjalani praktik kerja lapangan pun mendapatkan hak dasar berupa perlindungan jaminan sosial.

Kami juga mengapresiasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit secara optimal dan tepat sasaran, serta sinergi lintas sektor yang telah terbangun dengan sangat baik di Kabupaten Landak.

Semoga kolaborasi ini dapat menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain, dan tentunya menjadi langkah awal untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial ke lebih banyak lagi pekerja di masa yang akan datang," ungkap Suhuri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved