Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM Mulai Oktober 2025 Wajib Punya KIS BPJS Kesehatan

Resmi berlaku aturan baru perpanjang dan bikin SIM mulai Oktober 2025 kini pemohon wajib mempunyai KIS BPJS Kesehatan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SIM DAN KIS - Ilustrasi SIM C dan KIS BPJS Kesehatan. Resmi berlaku aturan baru perpanjang dan bikin SIM mulai Oktober 2025 kini pemohon wajib mempunyai KIS BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru perpanjang dan bikin SIM mulai Oktober 2025 kini pemohon wajib mempunyai KIS BPJS Kesehatan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti kelayakan dalam berkendara.

Sekaligus dokumen resmi yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.

Untuk membuat maupun memperpanjang SIM, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sesuai menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan SIM berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a.

RESMI RUU Perampasan Aset Disahkan Mulai Berlaku Kapan Lengkap 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Adapun bunyi Pasal 9 ayat (1) yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Lantas, bagaimana jika pemohon SIM belum memiliki BPJS Kesehatan, apakah artinya tidak bisa membuat atau memperpanjang SIM?

Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, Sebenarnya, ketentuan ini masih dalam tahap imbauan bagi masyarakat agar memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM.

“Tahap menghimbau untuk mendaftar. Tapi khusus warga Surakarta itu hampir 99 persen sudah punya, tinggal beberapa warga, mungkin kalau hanya 0,1 persen kan berarti hanya tinggal beberapa," ucap Timbul saat ditemui Kompas.com, baru-baru ini.

"Tapi yang datang ke sini (urus SIM), walaupun pemohon itu tidak bisa menunjukkan kartu, bukan berarti tidak ikut. Pasti nanti kami cek di komputer yang difasilitasi oleh pihak BPJS, biasanya sudah terdaftar dan misalkan belum punya kita tetap urus pembuatan atau perpanjangan SIM nya,” 

Jadi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS tetap bisa mengurus permohonan SIM di Satpas.

“Tetap kita urus, tapi saya suruh menyelesaikan untuk tahapnya, tapi nanti sebelum memasuki cetak SIM kami imbau untuk mendaftar. Jadi hanya sampai mendaftar saja tidak sampai bayar BPJS bagi yang belum punya,” ucapnya.

Jadi meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM, masyarakat yang belum memiliki kartu tetap dapat mengurus permohonan di Satpas atau layanan keliling.

Sementara itu, bagi pemohon penerbitan SIM yang belum memiliki BPJS perlu menyiapkan NIK, KK, email, nomor ponsel aktif dan nomor rekening bank untuk mengurusnya.

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved