Ragam Contoh

Cara Lengkap Ajukan Klaim JKP 2025 untuk Korban PHK, Manfaat yang Diterima Pekerja

JKP menyediakan tiga manfaat utama, yaitu pembayaran uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan peningkatan kompetensi

Kolase / Kompas.com
KLAIM JKP- JKP menyediakan tiga manfaat utama, yaitu pembayaran uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan peningkatan kompetensi untuk membantu peserta kembali bekerja secepat mungkin.  

 

Ringkasan Berita:
  • Apabila verifikasi menunjukkan bahwa pengajuan peserta memenuhi ketentuan, pekerja wajib mengikuti rangkaian layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 
  • BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan keanggotaan aktif minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Program ini dirancang sebagai jaring pengaman agar pekerja yang terdampak PHK tetap memperoleh dukungan finansial dan kesempatan untuk kembali masuk ke dunia kerja.

JKP menyediakan tiga manfaat utama, yaitu pembayaran uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan peningkatan kompetensi untuk membantu peserta kembali bekerja secepat mungkin. 

Demi mempermudah proses layanan, klaim JKP kini dapat diajukan secara online melalui portal Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak perlu hadir secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Disnaker.

Peserta yang ingin mengajukan klaim cukup memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi, kemudian mengikuti alur pelaporan PHK hingga pengajuan manfaat melalui sistem daring yang telah disediakan. 

Selamat! Kemensos Kembali Salurkan Bansos ke Ribuan Penerima yang Pernah Diblokir Main Judol

Langkah ini dibuat agar pekerja terdampak dapat lebih cepat memperoleh haknya tanpa kendala administrasi.

Sebelum melakukan proses pengajuan, terdapat ketentuan masa kepesertaan yang harus dipenuhi. BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan keanggotaan aktif minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. 

Setelah syarat administratif tersebut dipenuhi, peserta dapat mengunggah dokumen PHK, identitas pribadi, serta data pendukung lainnya melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id, yang nantinya akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila verifikasi menunjukkan bahwa pengajuan peserta memenuhi ketentuan, pekerja wajib mengikuti rangkaian layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Layanan tersebut meliputi konseling karier, informasi peluang kerja, hingga pelatihan peningkatan kompetensi yang bertujuan membantu peserta segera kembali bekerja.

Untuk manfaat utamanya, uang tunai JKP diberikan maksimal selama enam bulan, dan dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening peserta setiap periode sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Syarat Peserta Penerima JKP

• Mengalami PHK baik pada PKWT maupun PKWTT sesuai PP 37/2021 Pasal 19 ayat 1.

• PHK bukan karena: 

• mengundurkan diri,

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved