Produksi Uang Palsu di Pontianak

TERUNGKAP, Identitas 3 Produsen Uang Palsu yang Digerebek di Pontianak, Dua Berasal dari Luar Kota

IW merupakan warga Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, lalu VC berasal dari Jelimpo, Kabupaten Landak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI - Copilot
PENGGEREBEKAN UANG PALSU - Foto hasil olahan Kecerdasan Buatan (AI) Copilot, Kamis 21 Agustus 2025 menampilkan ilustrasi tiga produsen uang palsu ditangkap. Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap identitas tiga produsen uang palsu yang memproduksi uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 20 Agustus 2025. 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 304 lembar pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” tutup Kompol Wawan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved