KRONOLOGI Lengkap Bupati Landak Murka ke ASN yang Nodai Upacara HUT Ke-80 RI, Karolin Sanksi Tegas

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas ada yang duduk sembarangan, mengobrol dan bermain ponsel.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI - Copilot
ASN LANDAK DISANKSI - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI Copilot, Senin 18 Agustus 2025 menampilkan ilustrasi ASN merokok saat upacara bendera. Bupati Landak Karolin Margret akan memberikan sanksi ke ASN yang menodai upacara bendera HUT Ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025 lalu. 

Menurut Karolin, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI bukanlah kegiatan seremonial biasa.

Momen sakral tersebut harus dihormati dengan penuh khidmat karena menjadi pengingat pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.

"Upacara pengibaran bendera adalah simbol penghormatan kita kepada perjuangan para pahlawan. Tidak boleh ada yang bersikap seenaknya, apalagi sampai bermain ponsel atau merokok," tegasnya.

Bupati Landak Akan Sanksi Tegas ASN Yang Tidak Tertib Saat Upacara HUT Ri Ke 80

ASN Diminta Jadi Teladan

Karolin juga mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Landak dapat menunjukkan sikap disiplin, menghormati aturan, dan menjadi teladan bagi masyarakat, terlebih dalam acara kenegaraan.

“Saya mengingatkan bagi seluruh ASN Pemkab Landak agar tidak mengulangi kejadian seperti ini"

"Selain menunjukkan perilaku yang tidak pantas dalam mengikuti upacara, hal tersebut juga sangat menodai kesakralan perayaan ulang tahun kemerdekaan RI ke-80 ini," pungkas Karolin.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved