KRONOLOGI Lengkap Bupati Landak Murka ke ASN yang Nodai Upacara HUT Ke-80 RI, Karolin Sanksi Tegas

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas ada yang duduk sembarangan, mengobrol dan bermain ponsel.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI - Copilot
ASN LANDAK DISANKSI - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI Copilot, Senin 18 Agustus 2025 menampilkan ilustrasi ASN merokok saat upacara bendera. Bupati Landak Karolin Margret akan memberikan sanksi ke ASN yang menodai upacara bendera HUT Ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa dibuat murka dengan tingkah Aparatur Sipil Negara (ASN) di momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu 17 Agustus 2025.

Pasalnya beberapa ASN diduga bertingkah sehingga menyebabkan upacara Bendera 17 Agustus tidak berlangsung khidmat.

Lantas ada apa?

Kronologi Karolin Margret Murka

Sebelumnya, muncul video di media sosial memperlihatkan beberapa ASN berpakaian KORPRI justru bersikap santai di tengah berlangsungnya upacara.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas ada yang duduk sembarangan, mengobrol dan bermain ponsel.

Bahkan ada yang sampai merokok ketika bendera Merah Putih sedang dikibarkan.

Aksi itu sampai ke Bupati Karolin Margret.

Alhasil ia dibuat murka atas tingkah pegawainya itu.

Usai melihat video itu, ia memastikan akan memberikan sanksi ke ASN yang tidak bersikap pantas dalam upacara itu.

"Saya pastikan para ASN yang ada dalam video yang bersikap tidak sempurna tersebut akan disanksi," tegas Karolin usai rapat internal, Minggu sore.

BUPATI Karolin Geram! PNS Landak Dinilai Nodai Sakralnya Upacara HUT RI ke-80

Karolin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Landak untuk membahas mekanisme pemberian sanksi kepada para oknum ASN yang terekam dalam video viral tersebut.

"Sanksi akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Kami ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ungkapnya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh ASN Pemkab Landak agar lebih disiplin dan memahami arti penting dari setiap peringatan nasional.

Karolin: HUT RI Bukan Kegiatan Seremonial Biasa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved