Hotel Neo Gajah Mada Pontianak Bayar Royalti Musik Sejak 2019, GM Eksan: Sosialisasi Masih Minim

Sebagai anggota PHRI, Eksan menegaskan pentingnya sosialisasi yang lebih jelas agar pelaku usaha tidak kaget menerima tagihan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
ISU ROYALTI - Eksan, General Manager Hotel Neo Gajah Mada Pontianak saat diwawancarai mengenai isu royalti yang beredar, Senin 18 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – General Manager Hotel Neo Gajah Mada Pontianak, Eksan, menyebut pihaknya sudah membayar royalti musik sejak 2019 jauh sebelum isu penarikan royalti musik ramai diperbincangkan.

“Basically Neo itu dari hotel buka memang sudah mengurus dan mendapat tagihan tentang royalti ini. Jadi kalau tidak salah itu dari tahun 2019 terakhir sampai di tahun ini. Jadi sebetulnya sebelum royalti ini menjadi heboh di mana-mana kami sudah mendapatkan tagihan dari tahun-tahun sebelumnya dan sudah melakukan pembayaran sebetulnya,” ujarnya saat diwawancarai di Hotel Neo Senin 18 Agustus 2025.

Eksan mengatakan rata-rata pembayaran royalti musik yang dikeluarkan Hotel Neo berkisar Rp6 juta per tahun. 

Perhitungan biaya tersebut berdasarkan jumlah kamar, restoran, dan ruang publik yang ada di hotel. Hotel Neo sendiri memiliki 106 kamar.

Menurutnya, keberadaan musik memang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas hotel. Bahkan Hotel Neo menghadirkan musik di kafe mereka.

“Daripada nantinya jadi masalah panjang, kami tetap sesuai role saja. Karena memang sudah kewajiban, apalagi ada live musik juga,” tambahnya.

Namun, Eksan menilai kebijakan royalti musik kerap menimbulkan dilema bagi pelaku usaha karena minimnya sosialisasi.

“Yang menjadi dilema sebetulnya itu saat kami sebagai pelaku usaha tiba-tiba mendapat tagihan tanpa adanya kayak konfirmasi, tanpa sosialisasi, ibaratnya pemberitahuan terlebih dahulu. Karena tiba-tiba yang keluar itu invoice tagihan,” jelasnya.

Baca juga: Robo-Robo 2025 : Perayaan Tradisi Melayu Pontianak Masuki Tahun Ketiga

Sebagai anggota PHRI, Eksan menegaskan pentingnya sosialisasi yang lebih jelas agar pelaku usaha tidak kaget menerima tagihan.

“Jadi kalau seandainya kebijakan atau sosialisasi sudah dipenuhi, kebijakannya sudah dipenuhi, nanti saat kita sebagai pelaku usaha itu sudah dikumpulin, jadi titik terangnya itu sudah ada. Mungkin sebagai pelaku usaha itu sedikit terarah tentang royalti musik ini,” katanya.

Eksan juga menyoroti bahwa kewajiban membayar royalti seharusnya memperhatikan skala usaha. Ia menilai aturan yang berlaku untuk hotel berbintang tidak bisa disamakan dengan usaha kecil.

“Kalau untuk hotel mungkin wajar, tapi kalau UMKM yang sekadar hidupin musik lalu kena tagihan, kan kasihan juga. Harapan saya semoga cepat ada titik terang, regulasinya jelas, tujuannya benar, dan tidak lagi simpang siur,” pungkasnya. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved