Perkuat Penegakan Hukum, Bidkum Polda Kalbar Sosialisasikan KUHP Nasional Baru di Polres Sanggau

Dengan pemahaman yang sama, diharapkan koordinasi penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
KUHP BARU - Polres Sanggau foto bersama di sela-sela kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bersama Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat. Acara berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Sanggau dan dihadiri oleh jajaran perwira serta personel yang bertugas di bidang reserse, Jumat 15 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Polres Sanggau menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat.

Acara berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Sanggau dan dihadiri oleh jajaran perwira serta personel yang bertugas di bidang reserse, Jumat 15 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme Polri dalam menangani tindak pidana, sekaligus memastikan kesiapan jajaran kepolisian dalam menerapkan regulasi hukum terbaru.

Sosialisasi menjadi langkah strategis agar penegakan hukum dapat berjalan lebih modern, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, AKBP Wisnubroto SH, selaku Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar, didampingi Pembina MP Pasaribu, SH.

Turut hadir Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, SIK, MH, para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, serta Kanit Reskrim tingkat Polres dan Polsek.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sanggau menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas personel, khususnya di jajaran reserse.

“Pemahaman terhadap KUHP baru menjadi bekal penting dalam pelaksanaan tugas. Dengan pengetahuan yang memadai, kita dapat menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menjadi celah hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan KUHP tidak sekadar revisi pasal, melainkan juga pembaruan filosofi penegakan hukum.

Bidang Hukum Polda Kalbar Bekali Personel Polres Sekadau Materi Penyidikan dan Pembaruan KUHP

“KUHP baru mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), menyederhanakan sistem, serta memperluas subjek hukum, termasuk korporasi. Hal ini akan mengubah pola penanganan perkara, sehingga kita harus siap,” tegasnya.

Ketua Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan. Tujuannya, mengingatkan kembali personel agar memahami aturan secara utuh dan mengurangi potensi pelanggaran saat bertugas.

“Beban tugas Polri semakin kompleks. Sosialisasi KUHP baru ini adalah upaya kami untuk memastikan kesiapan anggota,” ungkapnya.

Materi pertama yang disampaikan adalah pokok-pokok pembaruan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Beberapa poin penting meliputi penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, konsep pertanggungjawaban pidana baru, hingga penerapan sistem pemidanaan ganda (double-track system) yang memberikan alternatif hukuman selain penjara.

Selain itu, KUHP baru juga mengintegrasikan sejumlah pasal dari undang-undang di luar KUHP lama, seperti UU ITE, UU Mata Uang, dan UU KDRT.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved