Berita Viral

TAHAPAN Proses Pemakzulan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Undang-Undang

Jagad maya Indonesia ramai membicarakan tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sudewo didesak oleh para demonstran di Pati

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
PEMAKZULAN - Berikut ini tahapan Pemakzulan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Republik Indonesia. 

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.

Selanjutnya: Diusulkan ke Mahkamah Agung

Hasil rapat paripurna apabila memutuskan untuk memberhentikan kepala daerah dengan alasan yang telah disepakati, maka akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung yang menentukan, menilai dakwaan atau hak interpelasi DPRD itu yang menyatakan melanggar."

"Nantinya bupati yang dimakzulkan akan dikirimi surat, maksimal 15 hari kepada bupati untuk meminta keterangan tertulis semacam pembelaan," jelas Agus.

MA kemudian akan memeriksa dan memberikan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

"Keputusan MA itu tetap dan mengikat," ungkap Agus.

Selanjutnya: Mendagri Memberhentikan Bupati apabila Pemakzulan Dikabulkan MA

Apabila MA mengabulkan usulan pemakzulan bupati/wali kota, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentikan kepala daerah tersebut.

"Mendagri dalam 30 hari kemudian menerbitkan surat pemberhentian," jelas Agus.

Sedangkan jika usulan DPRD tidak dikabulkan MA, maka tidak terjadi pemberhentian.

Agus menjelaskan proses pemakzulan tidak bisa berjalan cepat.

"Lama prosesnya, bisa 2-3 bulan," ujarnya.

Demo Tuntut Bupati Pati Mundur

Massa aksi demo di Alun-alun Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025 menuntut akan melakukan demo sampai Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatan yang baru diemban.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved