Berita Viral
Resmi Terbit Aturan Baru KUR Perumahan Lengkap Isi Skema Penyaluran Kredit dan Pihak Pengembang
Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer.
- Opsional dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan sesuai atau lebih besar dari jumlah kredit yang diajukan;
- atau Wajib dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan kurang dari 100 persen dari jumlah kredit yang diajukan.
Dalam hal menggunakan penjaminan/pertanggungan, besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.
2. Penyaluran Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah
Menurut Pasal 17, Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:
- Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
- Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha;
- atau Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak;
- Memiliki NIB;
- Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
- Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Mengenai plafon pinjaman, berdasarkan Pasal 18, Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling banyak 1 kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500.000.000.
Terkait suku bunga, seperti tertera dalam Pasal 19, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 tahun.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk tenor pinjaman, berdasarkan Pasal 20, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 tahun.
Lalu di dalam Pasal 21 tertulis, Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah melakukan pembayaran angsuran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur dengan memperhatikan kemampuan bayar Penerima Kredit Program Perumahan.
Penerima Kredit Program Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Restrukturisasi dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. Restrukturisasi dalam bentuk suplesi dilakukan dengan ketentuan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500.000.000.
Selanjut Pasal 22 menyebutkan, Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah wajib dilakukan Penjaminan/Pertanggungan.
• Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Harap Kabupaten Sintang Dapat Program 3 Juta Rumah
Besaran imbal jasa penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.
Imbal jasa Penjaminan/premi menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.