Berita Viral

Resmi Terbit Aturan Baru KUR Perumahan Lengkap Isi Skema Penyaluran Kredit dan Pihak Pengembang

Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PERUMAHAN - Ilustrasi komplek perrumahan. Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer.

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Secara umum, berikut beberapa poin mengenai isi dari aturan KUR Perumahan:

RESMI Pemerintah Terbitkan Aturan Baru KUR Perumahan Juli 2025, Cek Kenaikan Plafon Bagi Pengembang

Definisi KUR Perumahan dan Pelaksanaannya

Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Kemudian di dalam Pasal 3 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lalu Pasal 5 menyebutkan Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Selanjutnya, di dalam Pasal 6 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang mengacu data dari:

- Kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- Penyalur Kredit Program Perumahan;
- dan/atau Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.

Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan.

Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Berikutnya Pasal 9 menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.

Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema Penyaluran KUR

Perumahan Di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung.

Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah

Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

- Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
- Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan;
- dan/atau Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:

- Pengembang perumahan;
- Penyedia jasa konstruksi;
- atau Pedagang bahan bangunan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak;
- Memiliki NIB;
- Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Selanjutnya dari segi plafon pinjaman, menurut Pasal 12, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penarikan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Jumlah baki debet paling banyak Rp 5.000.000.000 untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
- Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20.000.000.000;
- dan Total jumlah akad paling banyak 4 kali.

Terkait suku bunga, berdasarkan Pasal 13, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.

Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Mengenai tenor pinjaman, sebagaimana tertera di Pasal 14, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah meliputi:

- Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Kemudian di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:

- Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 tahun;
- atau Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun.

Itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lanjut di dalam Pasal 16, penjaminan/pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah bersifat:

- Opsional dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan sesuai atau lebih besar dari jumlah kredit yang diajukan;
- atau Wajib dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan kurang dari 100 persen dari jumlah kredit yang diajukan.

Dalam hal menggunakan penjaminan/pertanggungan, besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.

2. Penyaluran Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah

Menurut Pasal 17, Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:

- Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
- Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha;
- atau Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak;
- Memiliki NIB;
- Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
- Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Mengenai plafon pinjaman, berdasarkan Pasal 18, Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.

Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling banyak 1 kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500.000.000.

Terkait suku bunga, seperti tertera dalam Pasal 19, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 tahun.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk tenor pinjaman, berdasarkan Pasal 20, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 tahun.

Lalu di dalam Pasal 21 tertulis, Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah melakukan pembayaran angsuran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur dengan memperhatikan kemampuan bayar Penerima Kredit Program Perumahan.

Penerima Kredit Program Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Restrukturisasi dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. Restrukturisasi dalam bentuk suplesi dilakukan dengan ketentuan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500.000.000.

Selanjut Pasal 22 menyebutkan, Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah wajib dilakukan Penjaminan/Pertanggungan.

Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Harap Kabupaten Sintang Dapat Program 3 Juta Rumah

Besaran imbal jasa penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Imbal jasa Penjaminan/premi menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved