Berita Viral

Resmi Terbit Aturan Baru KUR Perumahan Lengkap Isi Skema Penyaluran Kredit dan Pihak Pengembang

Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PERUMAHAN - Ilustrasi komplek perrumahan. Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer.

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Secara umum, berikut beberapa poin mengenai isi dari aturan KUR Perumahan:

RESMI Pemerintah Terbitkan Aturan Baru KUR Perumahan Juli 2025, Cek Kenaikan Plafon Bagi Pengembang

Definisi KUR Perumahan dan Pelaksanaannya

Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Kemudian di dalam Pasal 3 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lalu Pasal 5 menyebutkan Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Selanjutnya, di dalam Pasal 6 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang mengacu data dari:

- Kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- Penyalur Kredit Program Perumahan;
- dan/atau Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved