Berita Viral

Resmi Terbit Aturan Baru KUR Perumahan Lengkap Isi Skema Penyaluran Kredit dan Pihak Pengembang

Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PERUMAHAN - Ilustrasi komplek perrumahan. Resmi terbit aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lengkap isi dan skema penyaluran hingga pihak pengembang atau developer. 

Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Selanjutnya dari segi plafon pinjaman, menurut Pasal 12, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penarikan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Jumlah baki debet paling banyak Rp 5.000.000.000 untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
- Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20.000.000.000;
- dan Total jumlah akad paling banyak 4 kali.

Terkait suku bunga, berdasarkan Pasal 13, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.

Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Mengenai tenor pinjaman, sebagaimana tertera di Pasal 14, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah meliputi:

- Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Kemudian di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:

- Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 tahun;
- atau Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun.

Itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lanjut di dalam Pasal 16, penjaminan/pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah bersifat:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved