Berita Viral
RESMI Pemerintah Terbitkan Aturan Baru KUR Perumahan Juli 2025, Cek Kenaikan Plafon Bagi Pengembang
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru KUR Perumahan Juli 2025 lengkap besaran plafon bagi pihak pengembang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru KUR Perumahan Juli 2025 lengkap besaran plafon bagi pihak pengembang.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan teknis pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan senilai Rp 130 triliun.
Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa regulasi tersebut nantinya bakal berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen), yang ditargetkan akan terbit pada akhir bulan Juli 2025 ini.
"Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya udah dikeluarkan peraturannya ya," ujarnya, Senin 14 Juli 2025.
Ara menjelaskan bahwa aturan itu bakal mengatur kriteria Penerima Manfaat KUR hingga besaran plafon yang bakal digulirkan untuk tiap kreditur.
• RESMI Aturan Baru Pajak Toko Online Lengkap Skema Potongan Pajak Marketplace Sesuai Omzet Penjual
Hal itu dilakukan guna memastikan penyaluran KUR Perumahan ke depan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Pada saat yang sama, Ara juga mengaku masih akan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam perumusan draf Kepmen tersebut.
"Ini kan baru pertama kali ada KUR Perumahan. Jadi tidak ada benchmark-nya gitu nggak ada yang punya pengalaman, karena belum pernah ada.
Jadi kita harus hati-hati betul, waktunya cepat, hati-hati, tata kelola benar, ya mesti banyak ngobrol lah sama semua stakeholder yang ada," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengumumkan untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan bagi pengembang perumahan skala kecil atau pengembang Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, plafon KUR perumahan bagi pengembang dengan modal mini tersebut bakal dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.
“Plafonnya dinaikkan sampai dengan Rp 5 miliar dan itu diberikan untuk UMKM yang berupa kontraktor usaha menengah dan kecil dengan kriteria sesuai dengan UMKM yaitu modal sampai Rp 5 miliar dan turnover ataupun penjualan Rp 50 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7).
Airlangga mengungkapkan, plafon KUR Rp 5 miliar ini bisa digunakan untuk membangun rumah tipe 36 sebanyak 38 hingga 40 unit.
Dia bilang, tenor yang berlaku untuk KUR ini bisa mencapai 4-5 tahun.
Airlangga juga memastikan bahwa penyaluran program KUR perumahan ini bukan hanya berlaku kepada pengembang atau pelaku usaha saja, melainkan bisa juga diberikan kepada masyarakat perorangan (demand side).
• Resmi Berubah Pemerintah Revisi Data Penerima Bansos Per 1 Agustus 2025, Data Terbaru Cek NIK KTP
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 September 2025 Lengkap Akumulasi Denda hingga Sanksi Berat |
![]() |
---|
Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
HANYA 2 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas dari Aksi Joget di Ruang Senayan |
![]() |
---|
Alasan PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.