Pengamat Hukum: Pencabutan Perda Pembakaran Lahan Harus Didahului Cabut Permen LH 10/2010
Kalau sudah permen dicabut semua peraturan yang berkaitan dengan itu dicabut selesai, otomatis. Tidak perlu teriak cabut ini, itu tidak perlu.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar, menilai rencana Presiden untuk mencabut peraturan daerah (perda) yang mengizinkan pembakaran lahan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu mencabut aturan di tingkat pusat yang menjadi dasar hukumnya.
Menurut Herman, perda tersebut lahir untuk mempertegas aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 10 Tahun 2010.
Permen ini mengatur bahwa masyarakat adat dapat melakukan pembakaran lahan maksimal dua hektare dengan izin dan pemberitahuan kepala desa.
“Kalau misalnya Presiden mau men-stop itu semua, ya semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan itu dicabut dulu. Permen LH Nomor 10 Tahun 2010 itu mesti dicabut, maka otomatis aturan di bawahnya akan tidak berlaku,” ujarnya saat diwawancarai via Whatsapp, Rabu 13 Agustus 2025.
Herman menegaskan, perda yang mengatur pembakaran lahan tidak lahir dari kekosongan hukum, melainkan memiliki “centelan” hukum dari peraturan di atasnya.
“Kalau sudah permen dicabut semua peraturan yang berkaitan dengan itu dicabut selesai, otomatis. Tidak perlu teriak cabut ini, itu tidak perlu,” jelasnya.
Ia menambahkan, lahirnya Permen LH Nomor 10 Tahun 2010 mempertimbangkan tradisi masyarakat adat yang sudah biasa melakukan pembakaran lahan secara terbatas.
Baca juga: Heri Mustamin Nilai Pencabutan Perda Tentang Pembukaan Lahan Dengan Dibakar Perlu Disosialisasikan
Namun, dalam perkembangannya, praktik pembakaran ini banyak dilakukan perusahaan sehingga berdampak lebih luas terhadap lingkungan.
“Dari dulu pembakaran lahan itu tidak masalah. Cuma masalahnya, dalam perkembangan berikutnya jadilah meluas, sebenarnya bukan masyarakat itu, itu perusahaaan kok,” katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Mahasiswa Pontianak Sampaikan Empat Tuntutan di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Romansa Hati: Genovantry Pontianak Hadirkan Lagu Pop Rock Sarat Perjalanan Emosi Cinta dan Kerinduan |
![]() |
---|
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.