Berita Viral

Delhi Dikepung Anjing Liar, Pengadilan Perintahkan Pemindahan Massal Lindungi Anak-Anak dari Rabies

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut negara ini menyumbang 36 persen kematian rabies di dunia. 

YouTube NDTV
ANJING RABIES - Foto ilustrasi hasil olah YouTube NDTV, Rabu 13 Agustus 2025, memperlihatkan anjing rabies. Pengadilan Tinggi India memerintahkan pemindahan seluruh anjing liar dari jalanan New Delhi ke tempat penampungan hewan dalam waktu delapan minggu. 

Penyakit ini hampir selalu berakibat fatal jika tidak segera ditangani setelah terpapar. 

Data pemerintah menunjukkan 3,7 juta kasus gigitan anjing dilaporkan di seluruh negeri pada tahun 2024.

Kondisi ini mengungkap kesenjangan besar antara kebutuhan pengendalian populasi anjing liar dan kapasitas pemerintah dalam menyediakan fasilitas, vaksinasi, dan sterilisasi.

Ubur-Ubur Menyerbu PLTN Gravelines Hentikan Empat Reaktor Nuklir, Begini Cerita di Baliknya

Apa Saja Aturan Baru yang Ditentukan Pengadilan?

Pengadilan Tinggi India tidak sekadar memerintahkan pemindahan anjing liar, tetapi juga menetapkan sejumlah syarat ketat untuk memastikan keselamatan publik dan kesejahteraan hewan.

Pembangunan Tempat Penampungan Berskala Besar

Setiap tempat penampungan di New Delhi dan daerah sekitarnya harus mampu menampung minimal 5.000 anjing.

Fasilitas Wajib di Penampungan

Semua lokasi harus dilengkapi dengan layanan sterilisasi, vaksinasi, dan kamera CCTV untuk memantau kondisi hewan.

Larangan Melepas Kembali Anjing ke Jalan

Anjing yang telah disterilisasi tidak boleh dilepas ke area publik aturan yang bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan hewan dikembalikan ke tempat penangkapannya.

Layanan Pengaduan Cepat

Dalam waktu satu minggu, pemerintah diminta membentuk hotline telepon untuk melaporkan kasus gigitan anjing atau dugaan rabies.

Bagaimana Respons dari Aktivis dan Pemerhati Hewan?

Keputusan pengadilan ini memicu reaksi keras dari kelompok kesejahteraan hewan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved