Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Lintas Negara sebanyak 8 Kg Sabu Diamankan

Setelah dilakukan pencarian dan penelusuran lebih lanjut, didapati sebanyak tiga tersangka lainnya yakni KN, AX, dan MK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
KASUS NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi berfoto bersama saat konferensi pers yang dilakukan di Rs. Bhayangkara Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 29 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba lintas lintas negara yang diungkap oleh Tim Opsnal Subdit III di Jalan Lintas Malindo Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Kamis, 4 September 2025

Setelah mendapatkan informasi, Tim Lidik Polda Kalbar langsung menuju sekitaran lokasi pada Minggu, 7 September 2025 sekira pukul 05:00 WIB.

Di mana informasi yang diterima bahwa adanya dugaan transaksi serah terima Narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia di sekitaran Kebun Sawit. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan proses penangkapan yang dilakukan sejak pemantauan.

Di mana saat itu, tim mendapati bahwa terduga MJ yang merupakan warga Indonesia dan melakukan transaksi saat menghampiri sebuah kendaraan roda empat.

"Saat pemantauan, MJ diketahui menerima sebuah ransel berwarna hitam yang diserahkan oleh salah satu orang yang ada di dalam kendaraan roda empat tersebut. Ketika berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga MJ dalam tas ransel warna hitam tersebut, didapati 8 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 8.002 gram," ungkapnya Senin, 29 September 2025.

Selanjutnya, tiga orang lainnya yang saat itu berada dalam kendaraan roda empat tersebut melarikan diri dan didapati sekira 8 kilometer kendaraan tersebut dalam kondisi terbakar, yang diduga dibakar oleh terduga pelaku yang merupakan warga Negara Malaysia.

Baca juga: Pemuda Pontianak Ikut Maraton di Polandia Pakai Teluk Belanga

Setelah dilakukan pencarian dan penelusuran lebih lanjut, didapati sebanyak tiga tersangka lainnya yakni KN, AX, dan MK.

Adanya modus operandi yang dilakukan telah melawan hukum melakukan tindakan pidana Narkotika berupa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu yang saat ini menjadi barang bukti pada saat penangkapan dan penggeledahan.

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dan terduga pelaku di amankan. Selanjutnya penerapan pasal yang diberikan yakni terjerat Pasal 144 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ()1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved