Direskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Ditetapkan Tersangka
Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara tanggal 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.
Tersangka berinisial AR (50) kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa 12 Agustus 2025
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, SIK, didampingi oleh PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor bernama Sabaniyah.
Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara tanggal 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.
"Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar,"
"Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah." ujar Raswin.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat," lanjutnya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban.
"Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."
• PONTIANAK GEGER! Pemuda Tewas Dipukul Kipas Angin, Pelaku Bawah Umur Gara-gara Uang Palsu Tebus HP
"Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku."
"Ini baru tahap permulaan, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan." pungkas Raswin.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Persetubuhan Anak di Bawah Umur
polda kalbar 2025
Polda Kalimantan Barat
Rumah Tahanan
Raswin Bachtiar Sirait
Firah Meydar Hasan
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Personel Polsek Air Besar dan Polsek Sebangki Gelar Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Supervisi Ditlantas Polda Kalbar di Sekadau Dorong Ketahanan Pangan dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.