Cek Hotspot Karhutla, Personel Polsek Noyan Pastikan Api Padam dan Cegah agar Tak Meluas

Bagi warga yang masih membuka lahan dengan cara dibakar, wajib memahami aturan yang ada

Editor: Jamadin
Humas Polsek Noyan
CEK TITIK API - Personel Polsek Noyan bergerak cepat melakukan pengecekan langsung terhadap titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Senin 11 Agustus 2025 sore.  Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya potensi api yang dapat menyebar lebih luas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Personel Polsek Noyan bergerak cepat melakukan pengecekan langsung terhadap titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Senin 11 Agustus 2025 sore. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya potensi api yang dapat menyebar lebih luas.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan dipimpin oleh Aiptu Saprudin, S.H, bersama empat personel Polsek Noyan.

Tim langsung menuju lokasi sesuai data pantauan satelit NOAA 20 yang sebelumnya mendeteksi adanya titik panas di wilayah tersebut.

Hasil pengecekan menunjukkan hotspot berada di Dusun Entubu, Desa Noyan, Kecamatan Noyan.

Lahan tersebut memiliki luas sekitar 0,6 hektare dan rencananya akan digunakan untuk berladang menanam padi dan jagung.

Berdasarkan hasil ground check, api di lokasi telah padam dan tidak ditemukan tanda-tanda kebakaran aktif.

Meski demikian, personel tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara api yang tertinggal di area lahan.

PT Agrolestari Mandiri dan BPBD Ketapang Serukan Kolaborasi Sektoral Cegah Karhutla

Kapolsek Noyan, Iptu Gunawan Carda, menegaskan bahwa langkah cepat pengecekan hotspot ini merupakan bagian dari upaya pencegahan Karhutla yang menjadi fokus jajaran kepolisian, khususnya pada musim kemarau.

“Kami tidak ingin ada kebakaran yang meluas. Setiap laporan atau pantauan titik panas akan kami tindak lanjuti di lapangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengecekan langsung ini sekaligus menjadi momen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pembukaan lahan yang diatur dalam Pergub Kalbar No. 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau No. 39 Tahun 2020, dan Perda Sanggau No. 14 Tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur tata cara pembakaran lahan berbasis kearifan lokal secara aman dan terkendali.

“Bagi warga yang masih membuka lahan dengan cara dibakar, wajib memahami aturan yang ada. Pembakaran harus dijaga, diawasi, dan dipastikan padam sebelum ditinggalkan. Ini untuk kebaikan bersama,” tambah Kapolsek.

Selain memeriksa kondisi lahan, petugas juga menyampaikan imbauan langsung kepada warga sekitar agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran, mengingat cuaca panas dan angin kencang dapat mempercepat penyebaran api.

Kapolsek Noyan menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan, untuk memperkuat langkah pencegahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved