Berita Viral
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain
Babak baru kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat (AD) lengkap motif 20 anggota TNI hingga jadi tersangka.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu.
Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Kekerasan fisik tanpa alat
Brigjen Wahyu menyebutkan, sejauh ini tidak ditemukan kekerasan menggunakan alat oleh tersangka.
Semua kekerasan tersebut, lanjut dia, diduga kuat dilakukan dengan menggunakan anggota badan.
"Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya," ujar Wahyu. "(Barang bukti) Tidak ada. Artinya, tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada," imbuh dia.
Janji usut tuntas
TNI AD juga berjanji mengusut kasus kematian Prada Lucky hingga tuntas.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengaku, secepatnya akan menghadap Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk menyampaikan pengusutan dan tindak lanjut kasus ini.
Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku, Piet menyebut akan digelar rekonstruksi kasusnya.
"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," ujar Piek usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Anak Syok Baca Wasiat Ayah, Keluarga Hancur Usai Temukan Aib Tersembunyi 2025 |
![]() |
---|
MIRIS! Puskesmas Kunci UGD, Pasien Terlantar di Kursi Tunggu hingga Muntah-muntah |
![]() |
---|
Dana Bagi Hasil 2026 Capai Rp1,73 Triliun, Cek Rincian Uang Rakyat Kalbar |
![]() |
---|
ANEH! Suami Bunuh Istri Gegara Susu Anak, Kronologi Tragis di Bombana 2025 |
![]() |
---|
DETIK-Detik Perahu Nelayan Tenggelam di Teluk Sukadana! Kirim Pesan Terakhir Sebelum Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.