POLRES Ketapang Tak Kenal Ampun, Dua TKP Narkoba Digerebek dalam 8 Jam serta 3 Pelaku Disikat!

Petugas mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25), yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba pada 2020.

Editor: Syahroni
Humas Polres Ketapang
AMANKAN TERSANGKA - Polres Ketapang amankan tiga tersangka kasus narkoba, Jumat 8 Agustus 2025. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus narkoba hanya dalam kurun waktu delapan jam. 

Sementara BR alias G dan R alias C dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang. Kami masih mendalami asal-usul sabu dan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Aris.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di Ketapang. “Tidak ada kata kendor. Upaya pencegahan dan pemberantasan akan terus kami gencarkan,” tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved