Viral Lokal

PENJELASAN Kepala SMPN 1 Sungai Pinyuh Soal Kerusakan Gedung Baru Direnov 2 Tahun dengan Rp2 Miliar

Ia menyebut sejumlah fasilitas tak sesuai ekspektasi, mulai dari ruang kelas, laboratorium IPA, perpustakaan, hingga WC.

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
KONDISI GEDUNG SEKOLAH - Kepala SMPN 1 Sungai Pinyuh, Jumarni. Ia buka suara soal kondisi gedung sekolah yang dipimpinnya yang mengalami kerusakan hebat. 

“Kami sudah melapor ke Disdikporapar Mempawah, dan Pak Kadis berupaya melakukan perbaikan selanjutnya. Sementara ini, sekolah akan melakukan perbaikan sebisanya,” tegas Jumarni.

Aktivis Pertanyakan Alokasi Anggaran

Aktivis Kabupaten Mempawah, Muslim menilai kerusakan cepat pada bangunan SMPN 1 Sungai Pinyuh.

“Baru dua tahun direhab, kondisinya sudah seperti ini? Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi tanda ada pihak yang bermain dengan uang rakyat. Jangan tutupi!,” tegas Muslim.

Ia menuding lemahnya pengawasan dinas terkait serta dugaan penggunaan material di bawah standar sebagai penyebab utama kerusakan.

“Jangan bersembunyi di balik alasan tender atau RAB. Kalau ada yang salah, bongkar! Jangan tunggu plafon itu menimpa anak-anak kita,” kecamnya.

Muslim mendesak Bupati Mempawah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.

Ia juga meminta dokumen proyek mulai dari RAB, kontrak, hingga berita acara serah terima dibuka ke publik.

“Kalau pemerintah daerah diam, itu bukti mereka melindungi kontraktor nakal. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Aktivis Sebut Kerusakan SMPN 1 Sungai Pinyuh Skandal Pendidikan, Desak Usut Tuntas

Kadisdikporapar Mempawah Tanggapi

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, El Zuratnam menyayangkan kondisi gedung SMPN 1 Sungai Pinyuh itu.

“Kami sangat menyayangkan bangunan yang baru direhab justru sudah mengalami kerusakan. Apalagi, BPK juga telah melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 Agustus 2025.

Ia menegaskan, pelaksana pekerjaan ke depan harus mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam kontrak.

“Pembangunan harus sesuai RAB. Dengan begitu, hasilnya dapat memuaskan semua pihak, terutama sekolah dan orang tua siswa, serta menjamin keamanan dan kenyamanan belajar,” tegasnya.

Kadisdikporapar menyebut, untuk kerusakan ringan, pihaknya akan mendorong sekolah melakukan perbaikan sementara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved