Berita Viral

Resmi Berubah Harga Token Listrik Agustus-September 2025 Lengkap Tarif Listrik per kWh

Resmi berubah harga token listrik sepanjang Agustus - September 2025 lengkap tarif per kWh semua golongan pelanggan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ISI TOKEN - Seorang pelanggan mengisi token listrik ke meteran. Resmi berubah harga token listrik sepanjang Agustus - September 2025 lengkap tarif per kWh semua golongan pelanggan. 

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Harga token listrik pelanggan rumah tangga subsidi

Golongan rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan rumah tangga 900 VA: Rp 605 per kWh.

Beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta.

Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keperluan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN masing-masing.

Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN prabayar bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Setelah dimasukkan, tak lama akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.

Token listrik yang dibeli bakal dikurangi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.

Tarif dasar listrik pun berbeda-beda, sesuai dengan golongan pelanggan kecil hingga besar,  berdasarkan besaran daya listrik dalam satuan volt ampere (VA) meteran.

Misalnya, pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta membeli token listrik Rp 100.000.

Bila membeli token listrik Rp 100.000, nilai PPJ-nya sebesar Rp 2.400. Sehingga token listrik bersih yang bisa dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.600.

Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA, dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352 per kWh.

Apabila dihitung, daya listrik yang diperoleh oleh pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta adalah 72,19 kWh.

Berikut simulasi perhitungannya:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved