TAREKAT Al-Mu’min Dinyatakan Sesat! Ketua Yayasan Eko Subianto: Kami Kembali ke Al-Quran dan Hadist

Fatwa tersebut diterbitkan usai melalui proses kajian panjang yang dilakukan oleh tim khusus bentukan MUI.

|
Editor: Syahroni
Ferlianus Tedi Yahya
BERI KETERANGAN - Ketua Yayasan Al-Mu'Min, Eko Subianto saat diwawancarai di Kubu Raya dan mengaku siap menerima Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, No. 01 Tahun 2025, tentang ajaran Tarekat Al-Mu'min untuk tidak menyebarluaskan tarekat yang dianggap menyimpang. 

"Nah itu dengan dalil-dalil yang kita temukan, itu tidak bisa seperti itu. Dan banyak lagi-lagi bisa dilihat dalam Fatwa Tarekat Al-Mu’min,” ungkapnya.

Ditegaskan pula bahwa kegiatan non-ajaran tarekat seperti sekolah dan pengelolaan aset tidak termasuk dalam fatwa dan tetap diperbolehkan berjalan.

Imbauan MUI: Waspada dan Tetap Tenang

MUI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran menyimpang serta tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas di tengah masyarakat.

"Fatwa ini murni untuk menjaga akidah umat. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Hak keperdataan tetap dilindungi, namun penyebaran ajaran sesat harus dihentikan," ujar KH Basri.

Lebih lanjut, MUI juga menekankan bahwa wahyu kenabian telah berakhir pada Nabi Muhammad SAW, sehingga klaim komunikasi langsung atau menerima wahyu baru dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.

Keputusan MUI Kalbar ini menjadi langkah penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam di Kalimantan Barat.

Pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi keagamaan akan terus dilakukan agar tidak ada lagi penyimpangan serupa di kemudian hari.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved