TAREKAT Al-Mu’min Dinyatakan Sesat! Ketua Yayasan Eko Subianto: Kami Kembali ke Al-Quran dan Hadist

Fatwa tersebut diterbitkan usai melalui proses kajian panjang yang dilakukan oleh tim khusus bentukan MUI.

|
Editor: Syahroni
Ferlianus Tedi Yahya
BERI KETERANGAN - Ketua Yayasan Al-Mu'Min, Eko Subianto saat diwawancarai di Kubu Raya dan mengaku siap menerima Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, No. 01 Tahun 2025, tentang ajaran Tarekat Al-Mu'min untuk tidak menyebarluaskan tarekat yang dianggap menyimpang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min menyimpang dan menyesatkan, tidak sesuai dengan akidah Islam yang benar berdasarkan AlQuran dan Hadis.

Fatwa tersebut diterbitkan usai melalui proses kajian panjang yang dilakukan oleh tim khusus bentukan MUI.

Dalam hasilnya, ajaran Tarekat Al-Mu’min dinilai menyimpang karena mengandung unsur keyakinan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

 Hal prinsip yang mendasar adalah pimpinan Tarekat Al-Mu’min mengaku menerima kalam yang juga disebut wahyu serta bisa berbicara langsung dengan Rasulullah SAW.

Pengurus Tarekat Al-Mu’min Terima Fatwa MUI

Menanggapi fatwa tersebut, Ketua Yayasan Al-Mu’min, Eko Subianto, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan MUI.

Baca juga: ALASAN Tarekat Al-Mumin Kubu Raya Dinyatakan Sesat, MUI Bongkar Sosok Pimpinan Mengaku Dapat Kalam

Ia menegaskan bahwa ajaran yang selama ini disebarluaskan melalui tarekat akan dihentikan dan seluruh jemaah akan diarahkan kembali kepada ajaran Islam yang benar.

"Kami menyatakan menerima fatwa MUI dan akan menghentikan penyebaran ajaran Tarekat. Kami kembali kepada ajaran Al-Qur’an dan Hadis," ujar Eko, Rabu 6 Agustus 2025.

Meskipun ajaran Tarekat dibekukan, Yayasan Al-Mu’min tetap dapat melanjutkan kegiatan lain seperti pendidikan, sosial, dan kegiatan keagamaan umum (shalat berjamaah, zikir, dan pengajian), selama tidak terkait dengan ajaran tarekat menyimpang.

MUI Tegaskan Proses Penetapan Fatwa Tidak Gegabah

Ketua MUI Kalbar, KH M. Basri Har, menyampaikan bahwa penetapan fatwa tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Prosesnya melalui tahap pengkajian mendalam dan pengumpulan data faktual oleh tim khusus yang dibentuk sejak menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: FKDM Singkawang Gelar FGD, Usung Tema Kewaspadaan Dini terhadap Aliran Sesat

"Kami tidak langsung menyatakan sesat. Ada proses SOP, kajian, verifikasi data, dan pembahasan di Komisi Fatwa selama berbulan-bulan," jelas KH Basri.

Ketua MUI juga menjelaskan bahwa isi ajaran Tarekat Al-Mu’min memang memiliki banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Salah satunya seperti ia mengatakan ada menerima kalam. Kalam itu sama dengan wahyu. Itu yang kita tolak dan mengaku komunikasi langsung dengan Rasulullah ketika ada hadis yang diragukan"

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved