ALASAN Tarekat Al-Mu'min Kubu Raya Dinyatakan Sesat, MUI Bongkar Sosok Pimpinan Mengaku Dapat Kalam
"Alhamdulillah, tadi kita sudah bertemu dengan pimpinan Tarekat Al-Mu’min terkait dengan fatwa yang kita keluarkan"
Penulis: Peggy Dania | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat secara resmi telah menyampaikan fatwa tentang kesesatan ajaran Tarekat Al-Mu’min.
Fatwa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kalbar, KH. M. Basri Har, dalam pertemuan dengan pimpinan Tarekat Al-Mu’min pada Selasa, 5 Agustus 2025.
"Alhamdulillah, tadi kita sudah bertemu dengan pimpinan Tarekat Al-Mu’min terkait dengan fatwa yang kita keluarkan"
"Kita sudah menyampaikan fatwa tersebut. Secara umum, intinya mereka menerima dan tidak akan mengajarkan lagi tarekat-tarekat yang menyesatkan itu,” ujar KH. Basri Har.
Aset dan Pendidikan Tetap Berjalan, Asalkan Tak Ajarkan Ajaran Menyimpang
Meski ajarannya dinyatakan menyimpang, Ketua MUI menegaskan bahwa pengelolaan aset dan aktivitas pendidikan seperti sekolah dasar dan pengajian tetap diperbolehkan.
Asalkan tidak mengajarkan kembali ajaran Tarekat Al-Mu’min.
Baca juga: VIRAL Ajaran Sesat Pria Mengaku Tuhan, Beribadah Tanpa Busana dan Ditutup dengan Berhubungan Badan
“Terkait aset tidak masuk dalam fatwa. Jadi fasilitas tetap bisa digunakan. Sekolah-sekolah yang ada seperti SD dan pengajian tetap berjalan, dengan syarat tidak boleh melanjutkan pengajaran tarekat yang menyimpang,” jelasnya.
Pembinaan Berkelanjutan Bersama Tokoh Agama
MUI Kalbar juga menegaskan bahwa akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan agar ajaran menyimpang tidak kembali diajarkan.
Kolaborasi akan dilakukan bersama tokoh agama dan MUI Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Syahadat Gereja Katolik Melawan Ajaran Sesat Macedonius yang Menyangkal Keilahian Roh Kudus
“Ada pembinaan secara berkesinambungan, nanti bekerjasama dengan tokoh agama dan Majelis Ulama Kabupaten Kubu Raya,” tambahnya.
Proses Fatwa Didasari Kajian Mendalam
Kasus penyimpangan ajaran ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pengkajian oleh tim khusus.
KH. Basri menegaskan bahwa MUI tidak sembarangan dalam menetapkan suatu ajaran sebagai sesat.
“Majelis Ulama tidak langsung menetapkan itu sesat. Kita proses sesuai SOP, bentuk tim pengkajian, mencari data dan fakta seakurat mungkin,” jelasnya.
Baca juga: Ajak Masyarakat Cermat dan Tidak Gampang Terpengaruh Ajaran Sesat
Tim pengkajian menyerahkan laporan pada 16 Mei 2025 dan dibahas selama satu bulan penuh di Komisi Fatwa sebelum dikeluarkannya fatwa pada 29 Juli 2025.
Ajaran Menyimpang: Klaim Wahyu dan Komunikasi Langsung dengan Rasulullah
Dari hasil kajian, ditemukan banyak penyimpangan dalam ajaran Tarekat Al-Mu’min, termasuk klaim menerima “kalam” yang disamakan dengan wahyu dan mengaku bisa berkomunikasi langsung dengan Rasulullah SAW.
“Salah satunya mereka mengklaim menerima kalam, sama dengan wahyu. Lalu ketika ada hadis yang diragukan, mereka mengklaim bisa bertanya langsung kepada Rasulullah"
"Ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan ajaran Islam,” tegas KH. Basri Har.
Imbauan untuk Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada
MUI Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan ajaran menyimpang dan tetap tenang menghadapi situasi ini.
Ia juga menegaskan bahwa wahyu kenabian telah tertutup dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
“Masyarakat jangan terprovokasi. Ingat, wahyu kenabian sudah tertutup. Fatwa ini hanya mengatur ajaran, tidak mencampuri hak keperdataan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MUI Kalbar telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min dinyatakan sesat dan menyesatkan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.