Berita Viral
VIRAL Ajaran Sesat Pria Mengaku Tuhan, Beribadah Tanpa Busana dan Ditutup dengan Berhubungan Badan
Viral ajaran sesat seorang pria yang mengaku dirinya tuhan dan mengajarkan ibadah tanpa busana dan ditutup dengan berhubungan badan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral ajaran sesat seorang pria yang mengaku dirinya tuhan dan mengajarkan ibadah tanpa busana dan ditutup dengan berhubungan badan.
Pria yang mengaku "Tuhan", berinisial FM.
Ia mempraktikkan ajaran sesat kepada pengikutnya di Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, mengatakan bahwa ajaran sesat yang diajarkan oleh pria yang mengaku Tuhan ini dilakukan dengan cara tanpa busana.
"Dalam ibadah yang dijalankan, semua pengikut tanpa busana, hingga adanya praktik hubungan badan bukan suami istri," ungkapnya, Minggu (11/5/2025).
• VIRAL Razia Sarang Preman di Lampung, 224 Orang Diamankan Diduga Kerap Memalak dan Meresahkan Warga
Mantan Kapolres Lanny Jaya ini mengatakan bahwa aliran sesat yang dipimpin oleh FM ini menerapkan praktik ibadah yang sangat berbeda dari kebiasaan agama pada umumnya.
"Mereka melakukan ibadah pada malam hari," ujar Umar.
Berdasarkan informasi, praktik ibadah tersebut termasuk tindak yang tidak dapat diterima oleh norma agama dan masyarakat," imbuhnya.
Umar mengatakan bahwa ibadah yang dipraktikkan oleh kelompok ini berbeda dari agama pada umumnya.
"Jadi setelah ibadah bisa berhubungan badan meskipun itu bukan pasangan suami istri," katanya.
"Semua yang hadir dalam ibadah bisa bertukar pasangan atau bebas memilih pasangan," tutupnya.
Selain itu, pria berambut panjang itu mengaku bisa menyembuhkan orang sakit.
Umar menambahkan, sekitar 3 bulan yang lalu kelompok ini membangun pondok di belakang SMA Negeri 1 Nimboran untuk ibadah.
"Sekitar tanggal 5-6 Mei 2025 kemarin anak-anak dari Kampung Pobaim yang mendengar informasi itu masuk dan membubarkan kelompok itu,” ungkapnya.
Dari pengecekan yang dilakukan oleh anak-anak muda tersebut, ternyata benar ada praktik ajaran sesat.
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.