ALASAN Tarekat Al-Mu'min Kubu Raya Dinyatakan Sesat, MUI Bongkar Sosok Pimpinan Mengaku Dapat Kalam
"Alhamdulillah, tadi kita sudah bertemu dengan pimpinan Tarekat Al-Mu’min terkait dengan fatwa yang kita keluarkan"
Penulis: Peggy Dania | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat secara resmi telah menyampaikan fatwa tentang kesesatan ajaran Tarekat Al-Mu’min.
Fatwa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kalbar, KH. M. Basri Har, dalam pertemuan dengan pimpinan Tarekat Al-Mu’min pada Selasa, 5 Agustus 2025.
"Alhamdulillah, tadi kita sudah bertemu dengan pimpinan Tarekat Al-Mu’min terkait dengan fatwa yang kita keluarkan"
"Kita sudah menyampaikan fatwa tersebut. Secara umum, intinya mereka menerima dan tidak akan mengajarkan lagi tarekat-tarekat yang menyesatkan itu,” ujar KH. Basri Har.
Aset dan Pendidikan Tetap Berjalan, Asalkan Tak Ajarkan Ajaran Menyimpang
Meski ajarannya dinyatakan menyimpang, Ketua MUI menegaskan bahwa pengelolaan aset dan aktivitas pendidikan seperti sekolah dasar dan pengajian tetap diperbolehkan.
Asalkan tidak mengajarkan kembali ajaran Tarekat Al-Mu’min.
Baca juga: VIRAL Ajaran Sesat Pria Mengaku Tuhan, Beribadah Tanpa Busana dan Ditutup dengan Berhubungan Badan
“Terkait aset tidak masuk dalam fatwa. Jadi fasilitas tetap bisa digunakan. Sekolah-sekolah yang ada seperti SD dan pengajian tetap berjalan, dengan syarat tidak boleh melanjutkan pengajaran tarekat yang menyimpang,” jelasnya.
Pembinaan Berkelanjutan Bersama Tokoh Agama
MUI Kalbar juga menegaskan bahwa akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan agar ajaran menyimpang tidak kembali diajarkan.
Kolaborasi akan dilakukan bersama tokoh agama dan MUI Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Syahadat Gereja Katolik Melawan Ajaran Sesat Macedonius yang Menyangkal Keilahian Roh Kudus
“Ada pembinaan secara berkesinambungan, nanti bekerjasama dengan tokoh agama dan Majelis Ulama Kabupaten Kubu Raya,” tambahnya.
Proses Fatwa Didasari Kajian Mendalam
Kasus penyimpangan ajaran ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pengkajian oleh tim khusus.
KH. Basri menegaskan bahwa MUI tidak sembarangan dalam menetapkan suatu ajaran sebagai sesat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.