Berita Viral
AKALI Sistem Judi Online 5 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar
Polda DIY membongkar praktik komplotan judi online yang dengan modus operandi unik mampu mengalahkan sistem di situs judol.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jagad maya ramai membincangkan kabar Polda DI Yogyakarta menangkat lima tersangka kasus judi online.
Hal yang menyita perhatian dan kebingungan yakni tersangka diduga "mengakali sistem" situs judi online (judol) yang merugikan bandar.
Kebingungan lainya pihak kepolisian tidak menyebutkan pihak pelapor kasus ini, yang secara logika pelapor pastilah pihak yang dirugikan alias bandar judol.
Banyak warganet geram dan menghujat aparat kepolisian yang seharusnya menangkap bandar, bukan pemain.
Polda DIY membongkar praktik komplotan judi online yang dengan modus operandi unik mampu mengalahkan sistem di situs judol.
Komplotan yang terdiri dari lima orang ini, malahan ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.
Padahal mereka berhasil "mengakali sistem" dengan membuat puluhan akun baru setiap hari untuk meraup keuntungan dari promosi situs judi online.
• Fraksi PAN DPRD Kalbar : Dana Desa Jangan Disalahgunakan untuk Judi Online
Kelima pelaku ditangkap di rumah kontrakan sekaligus tempat mereka beroperasi yang berada di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY).
Kelima tersangka ini berinsisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus judi online yang komplotannya berhasil mengalahkan bandar judol ini, bermula dari adanya laporan masyarakat pada Kamis 10 Juli 2025.
Dari laporan itu, kata Slamet Riyanto ditindaklanjuti oleh pihaknya yakni tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Slamet menjelaskan otak utama dari kasus ini beriinisial RDS.
Menurutnya, RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online di mana yang memberikan promo ‘cash back’.
RDS juga bertugas sebagai penyedia sarana judi online sebagai pemodal.
Sementara empat pelaku lainnya adalah pemain judi online yang secara teknis atas arahan RDS mampu mengakali sistem dan membuat bandar judol merugi.
“Kita amankan 5 orang. Mereka tertangkap tangan sedang berjudi, RDS ini bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya, dia mencari kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata Slamet, Kamis 31 Juli 2025.
Menurut Slamet, RDS pula yang berburu link dengan mencari promosi di situs-situs judi online
Slamet menjelaskan para tersangka ini mencari keuntungan dengan mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.
Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta.
• Gubernur Kalbar Soroti Dampak Judi Online usai Kasus Kades di Tebas
Sementara mereka sudah beroperasi hingga satu tahun.
Artinya mereka sudah membuat rugi bandar judol hingga Rp 600 Juta.
Sementara kata Slamet, para karyawan digaji perminggunya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun, kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” katanya.
“Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga (berjudi),” imbuhnya.
Slamet mengatakan para karyawan membuka akun baru di setiap laman judi onine ini karena pada akun baru memiliki persentase menang lebih tinggi, dibanding akun lama.
“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelasnya.
Slamet menambahkan setiap komputer dapat membuat 10 akun, dari 4 PC total per hari dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online.
“Iya (megakali sistem) modusnya seperti itu dia cari promosinya,” ucapnya.
Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan setiap pemain dalam satu hari wajib memainkan 10 akun, sehingga per hari ada 40 akun yang bermain judi online.
Dia menambahkan untuk membuka akun RDS menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru.
Dan semua akun hingga nomor itu tidak menggunakan identitas.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru,” jelas dia.
Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.
"Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi TSK
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Viral
Penjudi Online
Perang judi Online
Melawan Judi Online
Tersangka Judi Online
Polisi dan Judi Online
Transplantasi Paru-Paru Babi ke Manusia 2025, Bertahan 9 Hari Bawa Harapan Baru Medis |
![]() |
---|
Ironi Desa di Peru Tanpa Listrik Meski Dekat PLTS Raksasa 2025 |
![]() |
---|
Foto Vulgar Siswi SMA Diedit AI dan Dijual di Telegram, Trauma Menghantui Korban |
![]() |
---|
Motor Plat Merah Nunggak Pajak 2025, Fakta Mengejutkan & Pelajaran Bagi Publik |
![]() |
---|
VIRAL Nampan Besi MBG Mengandung Minyak Babi Simak Bantahan Istana dan Tanggapan Menteri Agama RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.