Pol PP Kubu Raya Sita Ratusan Layangan, Razia 5 Hari Libatkan Camat dan Perangkat Desa Rengas Kapuas

Camat Sungai Kakap, Junaidi mendukung razia layangan ini, ia menyebut permainan ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Penulis: Didit Widodo | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DIDIET
RAZIA LAYANGAN - Petugas Pol PP menyita ratusan layangan dan atribunya di Desa Rengas Kapuas, Sungai Kakap, Kamis 31 Juli 2025. Camat Sungai Kakap, Junaidi menggunakan sepeda motor ikut turun memantau jalannya razia layangan yang berlangsung 31 Juli hingga 4 Agustus 2025 ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 200 layangan, 62 gelondong, dan tiga buah gerinda manual (alat penarik tali gelasan) disita petugas gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP Kabupaten Kubu Raya (KKR), aparatur Kecamatan Kakap, dan perangkat Desa Rengas Kapuas. Penyisiran terhadap pemain layang-layang dilakukan di Desa Rengas Kapuas dan sekitarnya, Kamis 31 Juli 2025 sore.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya, Rasudi, mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait permainan layang-layang di tempat umum masih terus berdatangan.

 Aktivitas ini dinilai mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan, dan meresahkan warga.

“Masih banyak laporan masyarakat yang kami terima. Permainan layang-layang bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan, terutama jika dilakukan di kawasan padat penduduk atau dekat jaringan listrik,” ujar Rasudi. 

Baca juga: Duka di Tepi Kapuas Pontianak: Naufal, Si Kecil yang Suka Main Layangan Itu Telah Pergi

Kendatipun barang bukti diamankan, para pemain layang-layang kata ia, hanya diberikan peringatan secara tertulis agar tidak melakukan hal serupa.

“Sudah kita data para pemain layang-layang itu, yang apabila masih kedapatan dengan orang yang sama akan kita tindak tegas dengan tindak pidana ringan (Tipiring), berupa kurungan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 Juta,” jelas Kasatpol PPKubu Raya tersebut.

Pada penertiban tersebut petugas menyasar pemukiman warga yang dilaporkan kerap menjadi kawasan permainan layang- layang selain itu kebun warga juga menjadi sasaran penertiban petugas. 

Dikatakannya, kegiatan razia layang-layang yang memakai tali gelasan dan kawat kali ini akan berlangsung dari 31 Juli hingga 4 Agustus 2025, dan tetap menjadi agenda rutin bilamana pemainana layangan kembali marak.  

RAZIA LAYANGAN -  Satpol PP Kubu Raya
RAZIA LAYANGAN - Satpol PP Kubu Raya melaksnaakan apel sebelum turun razia layangan di Desa Rengas Kapuas, Sungai Kakap, Kamis 31 Juli 2025

Ia menegaskan, penertiban juga menyasar titik-titik lain yang kerap dijadikan lokasi bermain layangan oleh warga, seperti wilayah Sungai Kakap, Desa Kapur, arah Sungai Ambawang, dan sekitarnya.

“Belum lama ini kami bertemu langsung dengan beberapa kades untuk membahas penertiban layang-layang di wilayahnya. Kami ingin ini menjadi gerakan bersama, melibatkan kepala desa, kepala dusun, hingga RT agar masyarakat tidak lagi bermain layang-layang di lokasi yang rawan dan mengganggu,” jelasnya yang menyebutkan, razia rutin akan dilakukan bersama tim gabungan. 

Baca juga: Seorang Wanita di Sambas Terluka Akibat Tali Layangan, Kadiskes Sebut Bahaya Luka Terbuka

Penertiban akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

“Kami akan mendorong edukasi dan sosialisasi yang lebih masif, agar masyarakat tahu risikonya. Kalau kita lakukan ini bersama-sama, saya yakin praktik bermain layangan di tempat yang tidak semestinya bisa kita hentikan,” tukas Rasudi. 

razi kelayang kubu raya
HASIL RAZIA LAYANGAN - Satpol PP Kubu Raya melaksnaakan apel sebelum turun razia layangan di Desa Rengas Kapuas, Sungai Kakap, Kamis 31 Juli 2025

- Dinilai Membahayakan 

Camat Sungai Kakap, Junaidi mendukung razia layangan ini, ia menyebut permainan ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Dalam beberapa kasus, korban akibat benang gelasan mengalami luka serius hingga meninggal dunia. 

Demikian pula benang yang menggunakan kawat, jika menyangkut kabel listrik dan menyebabkan konsleting. Selain nyawa manusia, ini juga bisa berdampak pada pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas pelaku UMKM dan industri rumahan. 

Baca juga: Libur Sekolah Jadi Musim Layangan, Satpol PP Fokuskan Penertiban di Titik Rawan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved