Seorang Wanita di Sambas Terluka Akibat Tali Layangan, Kadiskes Sebut Bahaya Luka Terbuka

"Luka terbuka meskipun terlihat sepele, bisa membawa berbagai bahaya jika tidak ditangani dengan benar," ujar Kepala Dinkes

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KORBAN TALI LAYANG - Korban tali layangan di Sambas, seorang perempuan bernama Rosa, warga Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas. Ia dirawat di rumah sakit karena luka terbuka di wajahnya akibat tali layangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang wanita bernama Rosa, warga Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengalami luka di area wajah akibat terkena tali layangan, beberapa waktu lalu.

Luka terbuka di area pipi korban Rosa membuatnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Sambas untuk mendapat penanganan medis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo mengungkap bahaya luka terbuka bila tidak ditangani dengan benar, termasuk luka akibat tali layangan, Rabu 16 Juli 2025.

"Luka terbuka meskipun terlihat sepele, bisa membawa berbagai bahaya jika tidak ditangani dengan benar," ujar Kepala Dinkes Sambas Ganjar Eko Prabowo.

Ganjar menjelaskan, bahaya utama dari luka terbuka adalah infeksi, yang bisa menyebabkan komplikasi serius seperti selulitis, fasciitis nekrotikans, bahkan sepsis.

"Infeksi terjadi ketika bakteri atau mikroorganisme lain masuk ke dalam tubuh melalui luka," kata Ganjar.

Bupati Satono Hadiri Pengajian Akbar BKMT Sambas, Harap Terwujud Daerah yang Semakin Damai

Ganjar mengatakan, luka terbuka adalah cedera yang menyebabkan kulit atau jaringan di bawahnya terbuka dan terpapar ke lingkungan luar. 

Dia menambahkan, penyebabnya bisa beragam, mulai dari jatuh, terkena benda tajam, atau kecelakaan lainnya. 

"Penting untuk membersihkan dan merawat luka terbuka dengan benar untuk mencegah infeksi dan mempercepat penyembuhan," tuturnya. 

Sementara itu, kata dia, luka tertutup adalah jenis luka di mana kulit masih utuh atau tidak mengalami robekan. 

"Luka ini biasanya disebabkan oleh benturan benda tumpul yang menyebabkan kerusakan pada jaringan di bawah kulit, seperti memar (kontusio) atau hematoma," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sambas Ilham Jamaludin mengatakan, pihaknya menerbitkan imbauan sesuai ketentuan Pasal 22 Perda Nomor 7 tahun 2006 tentang ketertiban umum.

"Dan imbauan sesuai edaran Edaran Bupati Sambas nomor 3001.1/16/ Satpol PP tahun 2024 tentang larangan bermain layang-layang di Sambas," katanya.

Imbauan tersebut berisi, poin pertama setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, karena berisiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan pemadaman listrik dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik 

Kedua, setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya dan atau di sekitar Jalan Raya yang berpotensi resiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri orang lain dan pengguna jalan 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved