Berita Viral

Resmi Berubah Biaya Bikin Paspor Terbaru Per 1 Agustus 2025 Kini Sehari Bisa Langsung Jadi

Resmi berubah biaya bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi kini sehari bisa langsung jadi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PASPOR - Ilustrasi paspor. Resmi berubah biaya bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi kini sehari bisa langsung jadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah biaya bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi kini sehari bisa langsung jadi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan pembuatan paspor sehari jadi atau selesai pada hari yang sama.

Ini bermanfaat bagi Anda yang memerlukan dokumen paspor dengan cepat atau dalam situasi yang mendesak.

Umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk paspor selesai adalah empat hari kerja setelah seluruh prosedur permohonan diselesaikan.

Dengan layanan bikin paspor sehari jadi, Anda bisa langsung mendapatkan dokumen tersebut pada yang sama saat pengajuan.

Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun

Namun, layanan ini memiliki tarif khusus dan biayanya berbeda dengan prosedur pembuatan paspor reguler.

Lantas, berapa biaya bikin paspor sehari jadi?

Biaya bikin paspor sehari jadi

Tarif pembuatan paspor sehari jadi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besaran biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor untuk seluruh kategori:

- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000

- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved