Polresta Pontianak Rilis Perkembangan Kasus Anak 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan anak korban tersebut menyatakan bahwa yang melakukan adalah bang C.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar rilis perkembangan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di ruang Sat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa 29 Juli 2025.
Dalam kasus ini, korban adalah anak berinisial A (4 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual.
Rilis perkembangan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan SIK, dan diikuti Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, SH, MH, serta Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.
“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban tentang telah terjadi persetubuhan anak korban an A (4 thn) yang mengeluh sakit pada saat buang air kecil, setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban A terinfeksi penyakit seksual menular jenis gonore.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan anak korban tersebut menyatakan bahwa yang melakukan adalah bang C.
Seiring berjalanya waktu keterangan korban berubah yang semula menyebut C menjadi A sehingga keterangan saksi korban dan keterangan saksi-saksi lain yang mengetahui sesaat setelah kejadian yang telah di BAP penyidik tidak sama , dan penyidik ragu dalam penetapan tersangka.
• KRONOLOGI Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Landak, Pelaku Beraksi Sejak 2024
"Kami juga sudah memeriksa dua orang diduga sebagai pelaku berinisial C dan A.dan penyidik sampai melakukan lie detector atau uji kebohongan karena keduanya tidak mengakui perbuatannya ,” jelas Kompol Wawan
Pada kasus ini Penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara di Polresta, satu kali ekspos dengan pihak kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar.
Hasilnya, belum ada kesimpulan tegas mengenai siapa pelakunya.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, Penanganan kasus ini pada tanggal 27 Juli 2025 kami serahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani kasus yang melibat anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku," tambahnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono SIK, SH,M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa Polresta Pontianak berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Pontianak dan diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kasus Pelecehan Seksual
Anak Di Bawah Umur
Polresta Pontianak
perlindungan anak
Penyidikan Kasus Anak
Polda Kalbar
Wawan Darmawan
Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Pelaku Percobaan Pencurian Meteran PDAM |
![]() |
---|
Bhayangkari Peduli, Polres Singkawang Salurkan Bansos ke Pondok Pesantren Al-Ghuroba’ |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di Jalan Mayor Alianyang Ambawang Kubu Raya Bikin Macet Panjang |
![]() |
---|
Satsamapta Polres Kayong Utara Gelar Patroli Sambang Kamtibmas, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Mentebah Laksanakan Penindakan Langsung Aktivitas PETI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.