HP Siswa Jadi Bukti, Guru Ungkap Kasus Asusila Mengerikan di Landak PG Gagahi Adik Pelapor

Kasus ini mencuat ke publik saat seorang guru melakukan pemeriksaan rutin terhadap ponsel siswa di sekolah.

|
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
TANGKAP PELAKU - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak saat berhasil mengamankan pelaku persetubuhan di Kabupaten Kayong Utara pada Sabtu 26 Juli 2025. PG ditangkap setelah buron karena menyetubuhi anak bawah umur yang juga merupakan adik dari pelapor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK – Aksi bejat PG (35), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Landak, akhirnya terbongkar melalui pemeriksaan handphone oleh seorang guru di sekolah.

Fakta mengejutkan itu membuka jalan panjang bagi kepolisian hingga pelaku ditangkap di sebuah camp perkebunan sawit di Kabupaten Kayong Utara pada Sabtu 26 Juli 2025.

Kasus ini mencuat ke publik saat seorang guru melakukan pemeriksaan rutin terhadap ponsel siswa di sekolah.

Dari salah satu perangkat, ditemukan sebuah video tak senonoh yang menampilkan pelaku PG bersama korban, yang masih di bawah umur juga merupakan adik kandung dari pelapor.

Sontak, temuan tersebut dilaporkan kepada kakak korban, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: POLISI Sita Barang Bukti Kasus Tewasnya Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak, Ada Bukti yang Hilang!

Dari sinilah, penyelidikan dimulai dan kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Jelimpo, Landak, pada 28 Desember 2024, mulai terbongkar.

PG, yang merupakan pelaku dalam video tersebut, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah wilayah untuk menghindari kejaran polisi.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang menangani kasus ini, memulai penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025.

Pada awalnya, pelaku dilaporkan berada di Senakin, Kecamatan Sengah Temila, namun saat pengejaran dilakukan, ia tidak ditemukan.

Informasi baru menyebutkan bahwa PG menuju Kampung Durian Sebatang di Kecamatan Seponti, Kayong Utara.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Landak, Polres Kayong Utara, dan Polsek Seponti bergerak cepat.

Baca juga: HASIL Autopsi Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak Apakah Sudah Keluar dan Bukti Kasus Disita Polisi

Hingga akhirnya pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 15.30 WIB, PG berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT KAP.

Pelaku sempat dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal, sebelum dipindahkan ke Polres Landak pada Minggu 27 Juli 2025 guna proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, SH, menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved