Belum Setahun Ria Norsan Jabat Gubernur, 30 Ribu Warga Kalbar Lepas dari Jeratan Kemiskinan
Ria Norsan dan Krisantus dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Syahroni
Pemprov Kalbar, menurut Ria, akan terus menguatkan program pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial, agar penurunan angka kemiskinan bisa terus berlanjut dan menyentuh masyarakat di daerah-daerah terpencil.
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai indikator kemiskinan menurut BPS:
1. Garis Kemiskinan (GK):
a. BPS menggunakan garis kemiskinan sebagai batas untuk mengklasifikasikan penduduk miskin. Garis kemiskinan ini merupakan rata-rata nasional yang mencerminkan biaya kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
b. Pada Maret 2025, garis kemiskinan nasional ditetapkan sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan.
c. Setiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda, tergantung pada harga barang kebutuhan dan pola konsumsi lokal.
2. Komponen Garis Kemiskinan:
Garis Kemiskinan Makanan (GKM):
Nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari.
Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM):
Nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan seperti perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
Kriteria Tambahan (menurut beberapa sumber):
- Luas Lantai Rumah: Kurang dari 8 meter persegi per orang.
- Jenis Lantai dan Dinding: Terbuat dari tanah, bambu, atau kayu berkualitas rendah.
- Fasilitas MCK: Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber Penerangan dan Air Minum: Tidak menggunakan listrik dan sumber air minum tidak terlindung (sumur, sungai, atau air hujan).
- Bahan Bakar Memasak: Menggunakan kayu bakar atau arang.
- Pola Konsumsi: Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam sekali seminggu, membeli pakaian baru setahun sekali, dan hanya makan satu atau dua kali sehari.
- Akses Kesehatan: Tidak mampu membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
- Sumber Penghasilan: Pendapatan kepala rumah tangga di bawah Rp 600.000 per bulan, dengan pekerjaan seperti petani kecil, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, atau pekerjaan lain dengan penghasilan rendah.
- Pendidikan: Pendidikan tertinggi kepala keluarga adalah tidak sekolah, tidak tamat SD, atau hanya tamat SD.
- Kepemilikan Aset: Tidak memiliki tabungan atau barang yang bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.