Berita Viral
6 Aturan Jenis Nama Resmi Dilarang untuk Pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025
Resmi berlaku aturan baru melarang 6 jenis nama yang ditolak untuk pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru melarang 6 jenis nama yang ditolak untuk pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025.
Beleid terbaru ini diungkap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri .
Ditegaskan bahwa tidak semua nama bisa digunakan untuk dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Berisi tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
• GRATIS Cara Download KK Online Terbaru 1 Agustus 2025 lewat Aplikasi, Email hingga WhatsApp
Nama yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak oleh petugas Dukcapil sehingga dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.
"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, Rabu 16 Juli 2025.
Permendagri ini resmi berlaku sejak 21 April 2022.
Nama-nama yang sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tetap sah dan tidak diwajibkan untuk diubah.
Kriteria Nama yang Tidak Sah Secara Administrasi
Ditjen Dukcapil merinci beberapa kriteria nama yang dinilai tidak sah untuk dokumen kependudukan:
Bermakna Negatif
Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang berkonotasi penghinaan, provokasi, atau bertentangan dengan norma.
Hanya Terdiri dari Satu Kata
Nama harus terdiri dari minimal dua kata. Ketentuan ini penting untuk mempermudah pelayanan administrasi, termasuk pembuatan paspor.
Lebih dari 60 Karakter
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Biang Kerok Fenomena BBM Langka di SPBU hingga Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.