Berita Viral

6 Aturan Jenis Nama Resmi Dilarang untuk Pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025

Resmi berlaku aturan baru melarang 6 jenis nama yang ditolak untuk pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KK DAN KTP - Ilustrasi KTP dan Kartu Keluarga. Resmi berlaku aturan baru melarang 6 jenis nama yang ditolak untuk pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru melarang 6 jenis nama yang ditolak untuk pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025.

Beleid terbaru ini diungkap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri .

Ditegaskan bahwa tidak semua nama bisa digunakan untuk dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Berisi tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

GRATIS Cara Download KK Online Terbaru 1 Agustus 2025 lewat Aplikasi, Email hingga WhatsApp

Nama yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak oleh petugas Dukcapil sehingga dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.

"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, Rabu 16 Juli 2025.

Permendagri ini resmi berlaku sejak 21 April 2022.

Nama-nama yang sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tetap sah dan tidak diwajibkan untuk diubah.

Kriteria Nama yang Tidak Sah Secara Administrasi
Ditjen Dukcapil merinci beberapa kriteria nama yang dinilai tidak sah untuk dokumen kependudukan:

Bermakna Negatif

Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang berkonotasi penghinaan, provokasi, atau bertentangan dengan norma.

Hanya Terdiri dari Satu Kata

Nama harus terdiri dari minimal dua kata. Ketentuan ini penting untuk mempermudah pelayanan administrasi, termasuk pembuatan paspor.

Lebih dari 60 Karakter

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved