Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Ditemukan 14,16 Gram Sabu
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di depan rumah seorang warga di Desa Sengkubang
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial NI (32), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap karena diduga kuat mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Mempawah Hilir.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di depan rumah seorang warga di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir.
Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka yang kerap terlihat melakukan transaksi mencurigakan.
• Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kunyit, Total Barang Bukti 6,85 Gram
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kembali aktif mengedarkan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi,” ujar Iptu Agus saat memberikan keterangan, Kamis 24 Juli 2025 pagi.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 1 klip plastik berisi sabu seberat 14,16 gram, serta 10 klip plastik kosong, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, uang tunai Rp200.000, dan 1 buah pipet plastik. Semua barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka saat itu.
“Yang bersangkutan tidak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan. Barang bukti sabu berada di tangan kirinya. Seluruh barang bukti serta tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka NI diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan melanggar Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti mengedarkan narkoba, apalagi yang sudah pernah dihukum sebelumnya. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Mempawah,” tegas Iptu Agus Trimarsono. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
residivis
Polres Mempawah
narkoba
Satresnarkoba Polres Mempawah
Mempawah
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 24 Juli 2025
Peluncuran Konverter Kit Mesin BBM ke Gas di Kalbar, Semua Pihak Bisa Untung |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
HMI Cabang Mempawah Tolak Premanisme, Siap Kawal Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
Polwan Polres Sanggau Baksos Bagikan Barang Layak Pakai dalam rangka HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
MAN Insan Cendekia Sambas Wajibkan Siswa Ikuti Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.