Viral Lokal

TERUNGKAP Kronologi Pimpinan Ponpes di Sungai Kakap Kubu Raya Cabuli Tiga Santriwati di Bawah Umur

Peristiwa naas itu terjadi pada 6 Mei 2025 di Ponpes yang dipimpin NK di Kecamatan Sungai Kakap.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kemensetneg
KASUS PIMPINAN PONPES - Ilustrasi pencabulan terhadap santriwati. Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kronologi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial NK yang diduga cabuli tiga santri di bawah umur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial NK yang diduga mencabuli tiga santrinya yang masih di bawah umur mendapat update.

Polres Kubu Raya kini berhasil mengungkap kronologi kejadian tersebut.

Kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari para korban.

Peristiwa naas itu terjadi pada 6 Mei 2025 di Ponpes yang dipimpin NK di Kecamatan Sungai Kakap.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi 6 Mei 2025 untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah satu Pondok Pesantren, Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Untuk tersangka berinisial NK dan saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Kubu Raya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa 22 Juli 2025.

Iptu Hafiz Febrandani mengatakan NK menggunakan modus dengan mengimingi korban akan dinikahi.

NK, kata Iptu Hafiz, sempat mengalami gangguan kesehatan saat menjalani penahanan dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis

“Pelaku ada penyakit memang. Saat kita lakukan penahanan, memang ada beberapa kali kita rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Alhamdulillah sampai saat ini sudah dinyatakan sehat oleh dokter, jadi tidak ada kendala dan sudah kita tahan seperti tahanan lainnya,” jelasnya.

Janji Dinikahi, Tiga Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kubu Raya

Hingga saat ini, jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak tiga orang.

 Polisi juga telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk melengkapi proses hukum.

“Sudah kita kirim berkas perkara ke kejaksaan, mungkin nanti akan ada petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Untuk korban sementara ada 3 orang. Ke depan, terkait lembaga pendidikan itu, mungkin kita akan bergandengan langsung dengan KPAD dan Pemerintah Daerah. Perkembangan lebih lanjut akan kita monitor,” pungkasnya.

NK Terancam 15 Tahun Pencara

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menambahkan kalau saksi, korban, dan pelaku telah diperiksa dan pihak kepolisian kini melakukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelengkapan berkas.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai di atas 15 tahun penjara. Berkas perkara juga telah kami serahkan ke JPU, jadi beban perkara sudah diambil alih oleh JPU,” tegas Aiptu Ade. 

PW PII Desak Pemerintah Audit Pesantren

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved