Berita Viral

Tangis Siswi SMA karena Tak Punya Rp 3 Ribu di Parkiran Pasar Dayeuhkolot, Petugas Kurang Empati

Tukang parkir yang bertugas saat itu disebut menagih dengan nada tinggi, membuat siswi berinisial F (17) itu ketakutan dan menangis. 

Tangkapan Layar Video via Tribun Jabar
SISWI MENANGIS - Seorang siswi SMA menangis tersedu-sedu di tengah keramaian Pasar Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, hanya karena tak mampu membayar tarif parkir sebesar Rp 3 ribu. Tukang parkir yang bertugas saat itu disebut menagih dengan nada tinggi, membuat siswi berinisial F (17) itu ketakutan dan menangis. 

Bagaimana Seharusnya Tukang Parkir Bersikap?

Meski kejadian ini tak masuk kategori pidana, Polsek Dayeuhkolot mengimbau seluruh pengelola parkir, baik resmi maupun swasta, untuk lebih mengedepankan pendekatan humanis, terutama kepada anak-anak dan pelajar.

Insiden kecil ini menyisakan pelajaran besar soal empati, khususnya bagi mereka yang bekerja di ruang publik. 

Ketika tarif kecil bisa mengubah kondisi emosional seseorang secara drastis, itu pertanda bahwa komunikasi yang bijak jauh lebih berharga dari nominal uang yang diminta.

Berapa Tarif Resmi Parkir di Kabupaten Bandung?

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 68 Tahun 2017 tentang tarif retribusi tempat khusus parkir, berikut ini adalah tarif parkir yang berlaku:

  1. Mobil pribadi (sedan, jeep, pick up, minibus): Rp3.000 untuk 2 jam pertama, Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.
  2. Truk dan bus sedang: Tarif serupa dengan mobil pribadi.
  3. Bus besar atau truk besar: Rp5.000 untuk 2 jam pertama, Rp3.000 per jam selanjutnya.
  4. Kontainer atau truk gandeng: Rp6.000 untuk 2 jam pertama, lalu Rp3.000 per jam.
  5. Sepeda motor: Rp2.000 untuk 2 jam pertama, Rp1.000 per jam berikutnya.
  6. Kendaraan tidak bermotor: Seperti becak dan delman, dikenai Rp1.000 per dua jam.

Tarif ini berlaku untuk tempat parkir milik pemerintah. 

Untuk parkir swasta, tarif bisa berbeda.

Apa Hubungannya dengan Kasus Parkir Liar Rp50 Ribu di Kota Bandung?

Kejadian tangis siswi di Dayeuhkolot ini terjadi hanya beberapa hari setelah kasus "getok harga parkir" yang juga menggemparkan warganet. 

Seorang juru parkir di Jalan Balonggede, Kota Bandung, meminta tarif Rp50 ribu kepada seorang pengendara mobil.

Padahal menurut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir resmi di Kota Bandung adalah:

  1. Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat
  2. Rp3.000 per jam untuk roda dua

Pelaku dalam kasus ini ternyata bukan jukir resmi, meskipun mengenakan seragam Dinas Perhubungan. 

“Pada saat itu, jukir resminya sedang tidak ada, terus digantikan sama dia,” kata Asep Kuswara, Kabid Dalops Dishub Kota Bandung.

Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Regol, dan Dishub berharap tindakan tegas tersebut bisa memberi efek jera.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved