Rayu Tetangga, Ancam Bunuh Ibunya: Aksi Bejat SL Berakhir di Tangan Polisi Kubu Raya

Dengan bujuk rayu yang biasa, ia berhasil memperdaya korban dan melakukan aksinya

|
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Syahroni
Tribunpontianak/Ayu Nadila
KONFERENSI PERS - Pihak Polres Kubu Raya melakukan konferensi terhadap kasus SL, pria asal Sungai Kakap, Kubu Raya yang melakukan pencabulan (persetubuhan) tetangganya sendiri, Selasa 23 Juli 2025. Aksi bejat itu terjadi pada April 2025 di Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, Selasa 22 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Satu lagi kisah kelam mencuat dari Kubu Raya, Kalbar. 

Seorang pria berinisial SL, warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tetangganya sendiri di rumahnya pada April 2025 lalu.

Kejadian memilukan itu terjadi di Kecamtan Sungai Kakap sebuah kawasan yang tenang namun kini terguncang oleh kabar memilukan.

Pelaku yang dikenal oleh warga sekitar justru memanfaatkan kedekatan itu untuk merayu korban hingga akhirnya terjadi tindakan persetubuhan di kediamannya sendiri.

Baca juga: TAMPANG Pimpinan Ponpes Cabuli 3 Santri di Sungai Kakap Kubu Raya, NK Keluarkan Modus Ingin Menikahi

“Pelaku merupakan tetangga korban"

"Dengan bujuk rayu yang biasa, ia berhasil memperdaya korban dan melakukan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa 22 Juli 2025.

Namun tak hanya itu.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga mengancam korban agar bungkam.

Ancamannya pun bukan main-main, SL mengancam akan membunuh ibu korban jika insiden tersebut diketahui orang lain.

“Kalau kamu kasih tahu orang, aku bawa parang untuk bunuh mamakmu,” ujar IPTU Hafiz, menirukan ancaman pelaku.

Baca juga: POLISI Sita Barang Bukti Kasus Tewasnya Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak, Ada Bukti yang Hilang!

Ancaman tersebut membuat korban tertekan secara psikis hingga akhirnya kasus ini terungkap dan dilaporkan. 

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap SL tanpa perlawanan.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tahan. Ia akan dikenakan pidana sesuai dengan perbuatannya,” tegas IPTU Hafiz.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved