Berita Viral

MUDAH Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi Gratis Kini Cukup Pakai HP

Semakin mudah cara meliha Kartu Keluarga online lewat aplikasi gratis kini cuma pakai HP dan bisa dimana saja.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KARTU KELUARGA - Ilustrasi Kartu Keluarga. Semakin dipermudah cara melihat Kartu Keluarga online lewat aplikasi gratis kini cuma pakai HP dan bisa dimana saja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semakin dipermudah cara melihat Kartu Keluarga online lewat aplikasi gratis kini cuma pakai HP dan bisa dimana saja.

Kartu Keluarga (KK) kini dapat dilihat secara online hanya dengan menggunakan handphone (HP).

Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masyarakat dapat melihat data dalam KK secara cepat, praktis, serta aman kapan saja dan di mana saja.

Proses pengecekan KK online lewat HP hanya memerlukan koneksi internet serta akun IKD sehingga seluruh data kependudukan dapat diakses dalam hitungan menit.

Fitur melihat KK secaraonline membantu untuk memastikan data keluarga sudah valid, memudahkan pengurusan administrasi, dan menghindari masalah data kependudukan saat mengurus dokumen penting.

Resmi Berubah Tarif Tambah Daya Listrik PLN Terbaru Per 1 Agustus 2025 Semua Golongan Pelanggan

Cara lihat KK online 2025 pakai aplikasi HP

Pengecekan KK bisa dilakukan secara online apabila Anda sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Silakan datang ke kantor Dukcapil jika belum pernah membuat sekaligus mengaktivasi akun IKD agar bisa mengakses KK digital.

Yang harus dipersiapkan bila ingin memiliki akun IKD adalah:

- HP
- Koneksi internet
- Kamera depan HP yang memadai untuk keperluan verifikasi wajah
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aplikasi IKD yang sudah diunduh di HP.

Jika hal-hal tersebut sudah siap, datanglah ke kantor Dukcapil agar petugas bisa membantu mengurus pembuatan akun IKD.

Proses membuat IKD tidak ribet karena tidak memerlukan surat pengantar RT/RW atau fotokopi KK dan KTP.

Berikut langkah-langkah membuat dan mengaktivasi akun IKD:

- Unduh aplikasi IKD lewat Play Store atau App Store
- Masuk ke aplikasi lalu klik “Daftar” dan “Pendaftaran Online”
- Masukkan data diri. Pastikan tidak ada yang keliru
- Pilih tombol “Proses” dan “Kirim”
- Lakukan verifikasi wajah
- Ikuti arahan dari petugas Dukcapil sampai akun IKD selesai diaktivasi, termasuk scan QR code.

Jika akun IKD sudah aktif, ikuti cara lihat KK online berikut ini:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved