TPP Gaji 13 Pemkot Pontianak Belum Cair, PNS Kecewa, Ada yang Sampai Gadai Emas Buat Sekolah Anak

Menurut dia, rekan-rekan sejawatnya juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN di tengah tekanan

Penulis: Didit Widodo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UANG GAJI - Ilustrasi uang tunjangan insentif. Harapan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Gaji ke-13 tahun 2025 masih menggantung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Harapan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Gaji ke-13 tahun 2025 masih menggantung.

Hingga akhir Juli 2025, tunjangan tersebut belum juga cair. Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara, terlebih ketika sejumlah daerah lain di Provinsi Kalbar sudah lebih dahulu mencairkan hak tersebut kepada para pegawainya.

Sejumlah PNS di Pemkot Pontianak mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. 

Apalagi TPP Gaji ke-13 merupakan bagian dari hak yang seharusnya diterima sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai.

“Jangan kan itu, TTP bulan Juni saja belum cair, apalagi TTP 13 hingga hari ini belum ada kabarnya. Saya sampai gadai emas ke Pegadaian buat beli perlengkapan anak-anak sekolah. Kan memang TPP 13 itu rencannya memang buat sekolah anak,” ujar ASN Pemkot Pontianak yang enggan namanya disebutkan, Senin 21 Juli 2025

Menurut dia, rekan-rekan sejawatnya juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.

Menanggapi hal itu, Wali Kota (Wako) Pontianak Edi R Kamtono angkat suara. 

Ia memastikan bahwa untuk TPP bulanan akan tetap dicairkan. 

Wali Kota Pontianak: Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi Penopang Ekonomi Indonesia

Namun, untuk TPP 13, pihaknya masih menunggu kepastian dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait kondisi keuangan daerah.

"Kalau TPP bulanan itu pasti dicairkan," ujar Edi.

"Tapi kalau TPP Gaji ke-13, saya masih menunggu informasi dari Pak Sekda tentang kondisi kemajuan keuangan daerah," tambahnya.

Wako Edi menegaskan bahwa Pemkot Pontianak tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan agar hak-hak PNS bisa terpenuhi, meskipun dalam kondisi keuangan daerah yang saat ini cukup terbatas. 

Ia menyebut pembayaran TPP Gaji ke-13 tetap akan dilakukan, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

"Kita tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Dengan efisiensi yang sedang kita terapkan, kita harus menyusun anggaran sebaik mungkin,” imbuhnya.

Tak hanya TPP Gaji 13 yang menjadi beban pemerintah daerah. 

Di waktu yang bersamaan, Pemkot Pontianak juga dituntut untuk menyiapkan anggaran pembayaran gaji seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya tidak sedikit.

Wako Edi menegaskan bahwa pemerintah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. 

Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengatur dan menjaga stabilitas keuangan daerah, namun di sisi lain, ada tuntutan untuk memenuhi kewajiban terhadap para pegawai yang merupakan tulang punggung pelayanan publik.

“Pemkot berkomitmen untuk memperjuangkan hak seluruh pegawai. Meski berat, ini tetap menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Meski belum ada kepastian tanggal pencairan, pernyataan Wali Kota Pontianak menjadi angin segar bagi para PNS yang selama ini menunggu kepastian.

Namun demikian, mereka tetap berharap agar janji ini bisa direalisasikan tepat waktu, agar tidak menambah beban psikologis dan finansial para pegawai yang selama ini telah mengabdi dengan loyalitas penuh.

Para ASN berharap ke depan, Pemkot Pontianak mampu menyusun strategi anggaran yang lebih stabil, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan mempengaruhi kinerja birokrasi secara keseluruhan. 

Diketahui, TPP 13 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibayarkan pada bulan ke-13, yang biasanya bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. 

TPP 13 ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. 

Dan tujuannya juga untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, terutama untuk biaya pendidikan anak. Besaran TPP 13 bisa berbeda-beda, namun umumnya merupakan persentase tertentu dari TPP bulanan yang diterima, misalnya 50 persen. 

Pemberian TPP 13 diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved