Oknum TNI Terlibat Penyelundupan 5.400 Telur Penyu ke Malaysia

“Kerugian ekologis kami taksir mencapai Rp1,1 miliar, karena pengambilan telur penyu mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
PENYELUNDUPAN TELUR PENYU - Konferensi Pers penyelundupan 5.400 telur penyu, di Stasiun PSDKP Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 18 Juli 2025. Penyelundupan telur penyu oleh sindikat internasional yang melibatkan seorang oknum TNI berinisial SD dan seorang wanita sipil berinisial MU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur penyu oleh sindikat internasional yang melibatkan seorang oknum TNI berinisial SD dan seorang wanita sipil berinisial MU.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada 12 Juli 2025 di Kota Singkawang, SD diketahui bertugas di Kodim Tanjungpinang, Kodam Bukit Barisan.

“Modus pengiriman dilakukan menggunakan KMP Bahtera Nusantara 03 dari Pelabuhan Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Pelabuhan Sintete, Sambas. Dari sana, telur-telur penyu itu direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tak resmi” ujar Pung kepada Awak Media, pada Jumat 18 Juli 2025.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita sebanyak 5.400 butir telur penyu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp81 juta. Namun, Pung menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat penyelundupan tersebut jauh lebih besar.

“Kerugian ekologis kami taksir mencapai Rp1,1 miliar, karena pengambilan telur penyu mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Telur penyu termasuk dalam daftar satwa dilindungi CITES dan dilarang untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Kodam XII/Tanjungpura Tebar Manfaat Lewat Baksos dan Karya Bakti di HUT ke-67 TNI

Pung mengungkapkan telur penyu tersebut dijual bervariasi tergantung daerah. 

Di tingkat awal, harga per butir sekitar Rp1.700, naik menjadi Rp2.400 hingga Rp2.700 per butir setibanya di Pemangkat, dan dijual kembali di Malaysia dengan harga Rp10.000 hingga Rp12.000 per butir.

Menariknya, lanjut Pung, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan penangkapan empat warga oleh otoritas Malaysia di Serikin, Sarawak, pada 4 Juli 2025. 

Salah satu dari mereka diketahui merupakan pembeli telur penyu dari MU di Indonesia.

Lebih lanjut, Pung membeberkan bahwa MU telah melakukan aktivitas penyelundupan telur penyu sejak tahun 2024 dengan jalur pengiriman ke Batam dan Sambas. 

Selama periode tersebut, total telur penyu yang telah diselundupkan oleh MU mencapai 96.050 butir.

“MU bertugas melakukan pengepakan, penampungan, dan pengiriman telur menggunakan kapal laut,” jelasnya.

MU diketahui menjual telur-telur tersebut kepada dua orang perantara, yakni BM di Singkawang dan IP di Pemangkat, yang saat ini telah ditangkap oleh otoritas Malaysia.

Selanjutnya, pelaku diancam pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar sesuai dengan UU yang berlaku. Proses hukum terhadap SD akan ditangani oleh auditor militer, sedangkan MU akan diproses oleh aparat penegak hukum sipil.

Komandan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Dermawan, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus penyelundupan telur penyu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved