Ragam Contoh

Dokumen Hilang Akibat Bencana? Ini 2 Cara Cepat Mengurus KTP dan KK yang Hilang

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah memberikan kemudahan bagi korban bencana dalam mengurus kembali dokumen yang hilang

Dok. Disdukcapil
KTP DAN KK - ilustrasi identitas kependudukan berupa KTP dan KK. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah memberikan kemudahan bagi korban bencana dalam mengurus kembali dokumen yang hilang.  

Bawa surat keterangan kehilangan dari RT/RW atau kepolisian (jika diminta)

Sampaikan bahwa dokumen hilang karena bencana

Petugas akan memproses pencetakan ulang KTP atau KK tanpa dikenai biaya

Pemprov Kalbar Resmi Luncurkan Bantuan Pangan, Sasar 14 Kabupaten

Prosedur Mudah Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana

  • Verifikasi Biometrik
  • Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi identitas melalui sidik jari atau wajah untuk memastikan data sesuai dengan database kependudukan.

Mengisi Formulir Pengajuan

Terdapat dua formulir pengajuan:

  • Formulir F-1.02 untuk yang sudah terdaftar di database kependudukan
  • Formulir F-1.01 untuk yang belum terdaftar
  • Wajib mengisi salah satu formulir sesuai kondisi.
  • Pencetakan Dokumen Pengganti
  • Setelah verifikasi dan pengisian formulir, petugas akan langsung mencetak dokumen kependudukan pengganti seperti KTP-el dan KK untuk Anda

Keunggulan Layanan Pengurusan Dokumen Korban Bencana

Pelayanan dijamin tanpa biaya dan dilakukan secepat mungkin.
Data Anda diverifikasi melalui sistem, jadi tidak perlu melampirkan dokumen fisik yang hilang.
Memudahkan akses langsung di lokasi sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved