Oknum Sopir Diduga Gelapkan BBM di PT SEC Ditangkap Satreskrim Polres Sambas
Saat menunggu proses pembongkaran BBM di lokasi pabrik, tersangka dengan sengaja menyalurkan solar ke dalam beberapa jerigen, yakni
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit, Kamis 17 Juli 2025.
Dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, diduga terjadi di PT SEC sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
Pelapor menerima informasi dari seorang saksi inisial M, selaku satpam PT SEC, yang menduga adanya aksi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lokasi pabrik.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB di area PKS PT SEC yang beralamat di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung.
Dari hasil penyelidikan, tersangka R (38) yang bertugas sebagai sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi kran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya.
Saat menunggu proses pembongkaran BBM di lokasi pabrik, tersangka dengan sengaja menyalurkan solar ke dalam beberapa jerigen, yakni dua jerigen berkapasitas 35 liter dan dua jerigen berkapasitas 10 liter.
• Kepala Desa dari Kabupaten Sambas Harap Peningkatan Kapasitas Tak Sekadar Seremoni
Aksi ini terungkap setelah saksi melihat perubahan kondisi jerigen yang sebelumnya kosong menjadi berisi usai pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada pelapor.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ungkapnya.
AKP Rahmad Kartono mengatakan, Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi barang milik perusahaan.
"Serta melaporkan setiap kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian," kata AKP Rahmad Kartono. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
7 Tahanan Ikuti Bimbingan Rohani dan Mental di Rutan Polres Sekadau |
![]() |
---|
Daftar 31 Desa di Kecamatan Kayan Hulu Sintang Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Belum Pernah Temui Gas Kosong, Pemilik Pangkalan LPG Susilo: Kalau Segel Utuh Bisa Ditukar |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI, Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Bank Kalbar Cetak Prestasi Gemilang, Laba Naik Tajam di Tengah Gelombang Ekonomi Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.