Pemkot dan Kemenag Permudah Layanan Pencatatan Pernikahan Lintas Agama
“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak kembali menggelar pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Buddha, Selasa 15 Juli 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah ini melayani 10 pasangan, sebagai bagian dari program yang telah dilaksanakan sejak 24 dan 26 Juni 2025.
Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Wali Kota Pontianak dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak dalam upaya mempermudah layanan pencatatan perkawinan lintas agama.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Dwi Suryanti, menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan dalam sistem administrasi negara.
“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.
• Pontianak Raih Peringkat Pertama Penurunan Stunting se-Kalimantan Barat
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan yang sah secara agama wajib dicatatkan oleh negara.
Untuk itu, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan Kemenag untuk memfasilitasi pencatatan tersebut bagi umat Muslim maupun non-Muslim.
“Untuk umat Muslim, pencatatan dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-Muslim seperti umat Buddha, Konghucu, dan lainnya, pencatatan dilakukan melalui Disdukcapil,” jelas Dwi.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Khususnya bagi non-Muslim, banyak yang belum tahu kalau saat ini pencatatan harus dilakukan di Disdukcapil. Ada juga yang mengira nikah adat atau kepercayaan sudah sah sepenuhnya,” katanya.
Dwi juga menyebutkan, kendala yang sering dihadapi adalah perbedaan nama dalam dokumen pasangan, terutama bagi warga keturunan Tionghoa.
“Kadang satu orang bisa punya dua atau tiga versi nama, ada nama Tionghoa, nama Indonesia, pakai alias, dan sebagainya. Ini jadi tantangan saat proses verifikasi dokumen,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses pencatatan tidak bisa langsung dilakukan karena Disdukcapil wajib mengumumkan rencana pencatatan selama 10 hari kerja.
“Prosedur ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada pihak-pihak yang keberatan, misalnya karena salah satu pihak pernah menikah sebelumnya. Ini penting demi menjamin keabsahan pencatatan,” pungkasnya.
Melalui kerja sama lintas instansi, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat demi perlindungan hukum dan administrasi yang lebih kuat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sikapi Situasi Nasional, Pemkab Sanggau Gelar Rakor Bersama Forkopimda dan Elemen Masyarakat |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak Dukung Aksi Mahasiswa Asal Tertib dan Damai |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Alihkan Arus Lalu Lintas Imbas Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Disdikbud Kota Pontianak Imbau Sekolah Tetap Gelar KBM Meski Ada Demo |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Norsan Sejukkan Suasana Demo hingga 9 Tuntutan Unjuk Rasa di Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.