Berita Viral

RESMI Aturan Baru Pajak Toko Online Lengkap Skema Potongan Pajak Marketplace Sesuai Omzet Penjual

Resmi berubah aturan baru pajak toko online lengkap skema potongan pajak marketplace terbaru berdasarkan omzet penjual.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
TOKO ONLINE - Ilustrasi online shop. Resmi berubah aturan baru pajak toko online lengkap skema potongan pajak marketplace terbaru berdasarkan omzet penjual. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru pajak toko online lengkap skema potongan pajak marketplace terbaru berdasarkan omzet penjual.

Pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik.

Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Mulai Besok Aturan YouTube Resmi Berubah Lengkap Jenis Konten dan Video yang Tak Bisa Lagi Diuangkan

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

Sementara pada Pasal 10, pemerintah memerinci yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5 persen, mulai dari pedagang dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu hingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Namun demikian, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 12, pedagang dalam negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme PMSE.

Dokumen tagihan dimaksud berupa dokumen tagihan atas nama pedagang dalam negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh pihak lain.

"Ketentuan mengenai penyampaian informasi untuk tahun pajak 2025 paling lama disampaikan satu bulan terhitung sejak penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak," tulis Pasal 17.

Butuh Waktu 2 Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh marketplace ke toko online belum langsung berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved